| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH dan Berharga Surat-surat sebagai berikut:
- SURAT KETERANGAN GANTI RUGI tanggal 19 September 1980 dari MARIYAM dan ILYAS Y diganti rugi oleh GUNAWAN disaksikan oleh Djuri dan Sapar dengan disaksikan oleh Penghulu Paluh Jahya. K, tanah luasnya 30 X 200 depa (1 depa = 1.8 Meter) ( 54 Meter x 360 Meter) atau luas sama dengan 19.440 M2 (meter persegi) dengan batas-batas yaitu: Hilir dengan Anas, Hulu dengan Djuri, Darat dengan hutan lepas, laut dengan parit kuala.
- SURAT KETERANGAN GANTI RUGI tanggal 9 Oktober 1980 dari Kasmuji diganti rugi oleh GUNAWAN disaksikan oleh M. Nur J dan Ali jaman dengan disaksikan oleh Penghulu Paluh Jahya. K tanah berupa kebun karet dengan luas 7 Jalur atau sama dengan luas 23.100 M2 (meter persegi) dengan batas-batas yaitu: Timur dengan Parit Kuala, Barat dengan M. Nur Naim, Utara dengan M. Nur Jaafar, Selatan dengan Ali Jaman.
- SURAT KETERANGAN No. 201/1980 atas nama GUNAWAN yang ditandatangani oleh BANIAMIN, BA sebagai CAMAT SIAK tanggal 17 Oktober 1980 dengan luas 20.000 M2 (meter persegi) atau 2 Hektar (200M x 100M) dengan batas-batas sebelah utara dengan hutan, Selatan dengan tanah Gunawan, sebelah timur dengan hutan dan sebelah barat dengan hutan.
- SURAT KETERANGAN GANTI RUGI tanggal 21 Oktober 1980 dari SAPAR diganti rugi oleh GUNAWAN yang disaksikan oleh Harun K dan Alijaman serta disaksikan juga oleh Penghulu Paluh Jahja. K dengan luas 33 X 200 depa (1 depa = 1.8 Meter) atau sama dengan 59,4 Meter x 360 Meter atau luas sama dengan 21.384 M2 (meter persegi) dengan batas-batas: Timur dengan Hutan Lepas, Barat dengan parit proyek/Alijaman, utara dengan Harun, Selatan dengan Anas.
- SURAT KETERANGAN GANTI RUGI tanggal 1 November 1980 dari ANAS MAJID diganti rugi oleh GUNAWAN yang disaksikan oleh Husin dan Gunawan serta disaksikan juga oleh Penghulu Paluh Jahja. K dengan luas 27 X 200 depa (1 depa = 1.8 Meter) atau sama dengan (48.6 Meter x 360 Meter) atau luas sama dengan 17.496 M2 (meter persegi) batas-batas: Timur dengan Hutan Lepas, Barat dengan parit proyek paluh, utara dengan Gunawan, Selatan dengan Gunawan.
- SURAT KETERANGAN PENGGARAPAN TANAH tanggal 25 Februari 1983 penggarap GUNAWAN yang disaksikan oleh HUSIN dan JURI serta mengetahui Kepala Desa paluh YAHYA. K dengan luas 78.246 M2 (meter persegi) dengan ukuran 420 Depa x 57.5 Depa (756 Mater x 103.5 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan Hutan Desa, Selatan dengan OEI LIAN HOA TUTI, Timur dengan Hutan Desa dan Barat dengan Gunawan.
- SURAT KETERANGAN PENGGARAPAN TANAH tanggal 25 Februari 1983 digarap oleh OEI LIAN HOA TUTI yang disaksikan oleh HUSIN dan JURI serta mengetahui Kepala Desa paluh YAHYA. K dengan luas luas 78.246 M2 (meter persegi) dengan ukuran 420 Depa x 57.5 Depa (756 Mater x 103.5 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan Gunawan, Selatan dengan Hutan Desa, Timur dengan Hutan Desa dan Barat dengan Gunawan.
- Menyatakan SAH Surat Keterangan Hak Waris tertanggal 30 Januari 2025 Nomor 23 yang dibuat di hadapan Notaris IRMAINI, SH.
- Menyatakan SAH Akta Kuasa No. 26 Tanggal 30 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris IRMAINI, SH.
- Menyatakan SAH dan BERHARGA Peta Pengukuran Ulang yang ditandatangani oleh Bpk. SAPRIN selaku Ketua RT. 04 Kecamatan Mempura.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa tersebut;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigheid daad) dengan cara menguasai secara tidak sah tanah milik PENGGUGAT.
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapapun yang telah menguasai Tanah Milik PENGGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat.
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 4.828.000.000,- (empat miliar delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKETIKA.
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari apabila PARA TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan (conservatoir beslag dan /atau Revindicatoir Beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT atas ASET dan HARTA BENDA milik sendiri maupun milik PARA TERGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau Jika Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |