| Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
----------- Bahwa Terdakwa AGUS PASARIBU Als AGUS Bin BASIR PASARIBU bersama-sama pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 74, RT 001 / RW 002, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB sdr. BUDI TATO (masuk dalam daftar pencarian orang) datang menemui Terdakwa yang sehari-hari menumpang tinggal di Rumah Makan Tinjoan yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 74, RT 001 / RW 002, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak untuk menawarkan Terdakwa untuk membantunya menjual narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyetujui hal tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB sdr. BUDI TATO mengantarkan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2,5 gr (dua koma lima gram) yang dibungkus dengan tisu berwarna kuning melalui perantara orang yang tidak dikenal ke Rumah Makan Tinjoan tersebut, lalu Terdakwa menerima 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2,5 gr (dua koma lima gram) tersebut. Selanjutnya Terdakwa membagi 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya. Kemudian Terdakwa mulai menjual narkotika jenis sabu tersebut, sehingga terjual 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu tersebut, yang Terdakwa jual kepada pembeli yang datang ke Rumah Makan Tinjoan yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 74 tersebut, sementara sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu Terdakwa gunakan sendiri. Selanjutnya setelah laku terjual, Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) uang hasil penjualan tersebut kepada sdr. BUDI TATO melalui Bri Link yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 74 tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 74, RT 001 / RW 002, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Terdakwa hendak menagih hutang kepada salah satu pembeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa, namun ketika Saksi melihat pembeli tersebut dan hendak menagih hutang datang Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi ANDIKA ERSON PARASULIAN SIMANJUNTAK (keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Siak) mencoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian melihat hal tersebut Terdakwa berusaha melarikan diri, namun Terdakwa berhasil ditangkap. Selanjutnya Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi ANDIKA ERSON PARASULIAN SIMANJUNTAK melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terletak ditanah sebalah kanan Terdakwa;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari sdr. BUDI TATO yang diserahkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa jual kembali dan barang bukti tersebut berada dibawah penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.170/BB/IX/14329.00/2025 pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Penaksir dan Kepala Unit PT. PEGADAIAN UPC Pasar Perawang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3152/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram diberi nomor barang bukti 3152/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa AGUS PASARIBU Als AGUS Bin BASIR PASARIBU bersama-sama pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 74, RT 001 / RW 002, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 74, RT 001 / RW 002, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB tim melakukan penyelidikan lebih lanjut di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 74 tersebut, lalu Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi ANDIKA ERSON PARASULIAN SIMANJUNTAK (keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Siak) melihat Terdakwa yang berada dipinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu melihat hal tersebut Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi ANDIKA ERSON PARASULIAN SIMANJUNTAK melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa berupaya melarikan diri namun berhasil ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi JUMEIYANTO (selaku Ketua RT setempat), dan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terletak ditanah sebalah kanan Terdakwa;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan beraada dibawah pengusaaan Terdakwa yang didapat dari sdr. BUDI TATO dan berada dibawah penguasaannya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.170/BB/IX/14329.00/2025 pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Penaksir dan Kepala Unit PT. PEGADAIAN UPC Pasar Perawang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3152/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram diberi nomor barang bukti 3152/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |