Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.B/2025/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
JULIANUS ZEBUA Als JULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 384/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3958/L.4.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANUS ZEBUA Als JULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa JULIANUS ZEBUA Als JULI bersama – sama dengan Saudara SITORUS (masuk dalam pencarian orang) dan Saudara PIAN PANJAITAN (masuk dalam pencarian orang) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kebun PSR Tahap 1 Blok A 18 PT. Ivomas Tunggal Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa JULIANUS ZEBUA Als JULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa JULIANUS ZEBUA Als JULI pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kebun PSR Tahap 1 Blok A 18, PT. IVOMAS TUNGGAL, Kampung Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa JULIANUS ZEBUA Als JULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88