| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 18 Januari tahun 2010 berupa tanah berikut kebun sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 3511 tanggal 21 Oktober tahun 1991 yang luasnya 20.000 M?2; yang terletak di RT. 001 RW.001, Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :
- Utara dengan Faturrohman Nib No: 357;
- Selatan dengan Sariful manaf Nib No: -;
- Timur dengan Suratno Nib No: 359;
- Barat dengan Maskun Nib No: 355.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah berikut pohon sawit di atasnya dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 3511 tanggal 21 Oktober tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di RT. 001 RW.001, Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas :
- Utara dengan Faturrohman Nib No: 357;
- Selatan dengan Sariful Manaf Nib No: -;
- Timur dengan Suratno Nib No: 359;
- Barat dengan Maskun Nib No: 355.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 3511 tanggal 21 Oktober tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3511 tanggal 21 Oktober tahun 1991 Kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |