| Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa EFENDRI Als EPEN Bin SUKADI hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Imam Sulung RT.001/RW.003 Dusun Kamboja, Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa EFENDRI Als EPEN Bin Alm SUKADI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, berjalan kaki melewati rumah milik Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad yang beralamat di Jalan Imam Sulung RT.001/RW.003 Dusun Kamboja, Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak dan melihat terdapat barang-barang berupa suku cadang alat molen yang berada di sekitar rumah tersebut, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang milik Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa memanjat pagar beton rumah korban dengan menggunakan kedua tangan dan kaki untuk naik ke atas pagar, kemudian melompat masuk ke dalam pekarangan rumah korban tanpa izin. Setelah berada di dalam pekarangan rumah, Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah roda molen, 1 (satu) buah gigi nanas molen, 1 (satu) buah tapak stir molen, dan 1 (satu) buah linggis, kemudian Terdakwa melempar barang-barang tersebut keluar pagar. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tapak pembengkok besi dan potongan besi angker berbagai ukuran, dan meletakkan barang-barang Tersebut diatas pagar beton.
- Bahwa kemudian pada saat Terdakwa ingin mengambil Cat atau Tiner, perbuatan Terdakwa diketahui oleh pemilik rumah Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad yang kemudian langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad menghubungi warga sekitar dan pihak Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa perbuatan Terdakwa memasuki rumah milik Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad dan mengambil Suku Cadang alat Molen berupa 1 (satu) buah roda molen, 1 (satu) buah gigi nans molen, 1 (satu) buah tapak Stior Molen, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah tapak pembengkok besi, dan potongan besi angker berbagai ukuran adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah yaitu Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
-
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----
SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa EFENDRI Als EPEN Bin SUKADI hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Imam Sulung RT.001/RW.003 Dusun Kamboja, Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa EFENDRI Als EPEN Bin Alm SUKADI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, berjalan kaki melewati rumah milik Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad yang beralamat di Jalan Imam Sulung RT.001/RW.003 Dusun Kamboja, Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak dan melihat terdapat barang-barang berupa suku cadang alat molen yang berada di sekitar rumah tersebut, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang milik Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa memanjat pagar beton rumah korban dengan menggunakan kedua tangan dan kaki untuk naik ke atas pagar, kemudian melompat masuk ke dalam pekarangan rumah korban tanpa izin. Setelah berada di dalam pekarangan rumah, Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah roda molen, 1 (satu) buah gigi nanas molen, 1 (satu) buah tapak stir molen, dan 1 (satu) buah linggis, kemudian Terdakwa melempar barang-barang tersebut keluar pagar. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tapak pembengkok besi dan potongan besi angker berbagai ukuran, dan meletakkan barang-barang Tersebut diatas pagar beton.
- Bahwa kemudian pada saat Terdakwa ingin mengambil Cat atau Tiner, perbuatan Terdakwa diketahui oleh pemilik rumah Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad yang kemudian langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad menghubungi warga sekitar dan pihak Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa perbuatan Terdakwa memasuki rumah milik Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad dan mengambil Suku Cadang alat Molen berupa 1 (satu) buah roda molen, 1 (satu) buah gigi nans molen, 1 (satu) buah tapak Stior Molen, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah tapak pembengkok besi, dan potongan besi angker berbagai ukuran adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah yaitu Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Prengki Als Hengki Bin Alm. Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
-
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----- |