| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa POSMAN IMMANUEL SIANIPAR Alias POSMAN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah Saksi HANNA ELFITA GINTING Alias IBU BARUS yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana Ujung RT.002 RW.003, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira Pukul 18.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi FRENGKI HARIYANTO Alias PRENGKI Bin MARGONO dan Saudara SIPAYUNG (termasuk kedalam Daftar Pencarian Saksi) sedang berada dirumah Saudara SIPAYUNG yang beralamat di Jalan PTP KM.80, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kemudian Saudara SIPAYUNG menyuruh Terdakwa untuk menjemput Istri dari Saudara SIPAYUNG yang berada di Kelurahan Telaga Sam-Sam, lalu Terdakwa langsung pergi menjemput istri dari Saudara SIPAYUNG menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic Warna Merah Kombinasi Putih tanpa Nomor Polisi dan pada saat diperjalanan Terdakwa terpikir untuk pergi kerumah Saksi HANNA ELFITA GINTING Alias IBU BARUS yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana Ujung RT.002 RW.003, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau terlebih dahulu dengan maksud untuk mengambil barang-barang mili Saksi HANNA, yang mana antara lokasi penjemputan istri dari Saudara SIPAYUNG dengan rumah Saksi HANNA berdekatan. Sesampainya Terdakwa dirumah Saksi HANNA, yang mana rumah dari Saksi HANNA tersebut dikelilingi oleh pagar kawat, kemudian Terdakwa langsung memanjat pagar kawat tersebut dengan maksud untuk masuk kedalam rumah Saksi HANNA, lalu setelah Terdakwa memanjat pagar kawat tersebut, Terdakwa langsung masuk kedalam rumah Saksi HANNA melalui pintu depan rumah tersebut, yang mana pada saat itu pintu depan rumah tersebut tidak terkunci, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menuju dapur rumah tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kompor gas merk rinai (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang), 1 (satu) buah tabung gas (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco, kemudian Terdakwa langsung pergi dan membawa 1 (satu) unit kompor gas merk rinai, 1 (satu) buah tabung gas dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco, lalu Terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung gas di warung sekitaran Kelurahan Telaga Sam-Sam tersebut. Selanjutnya Terdakwa menjemput istri dari Saudara SIPAYUNG sambil membawa 1 (satu) unit kompor gas merk rinai dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco, lalu Terdakwa mengantarkan istri dari Saudara SIPAYUNG serta membawa 1 (satu) unit kompor gas merk rinai dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco ke rumah Saudara SIPAYUNG. Sesampainya Terdakwa dirumah Saudara SIPAYUNG tersebut, lalu Terdakwa masuk kedalam rumah Saudara SIPAYUNG melalui pintu belakang rumah Saudara SIPAYUNG dan menyimpan 1 (satu) unit kompor gas merk rinai dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco dirumah Saudara SIPAYUNG tersebut lalu Terdakwa kembali kedepan rumah Saudara SIPAYUNG dan masuk kedalam rumah Saudara SIPAYUNG melalui pintu depan rumah tersebut. Kemudian pada saat itu Saksi FRENGKI masih berada dirumah Saudara SIPAYUNG, lalu Saksi FRENGKI yang hendak ke toilet rumah Saudara SIPAYUNG tersebut, Saksi FRENGKI melihat 1 (satu) unit kompor gas merk rinai dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco milik Saksi HANNA dan Saksi FRENGKI mulai mencurigai Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa kembali kerumah Saksi HANNA menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic Warna Merah Kombinasi Putih tanpa Nomor Polisi dengan maksud kembali mengambil barang-barang milik Saksi HANNA, sesampainya dirumah Saksi HANNA, kemudian Terdakwa kembali masuk kerumah Saksi HANNA dengan cara memanjat pagar kawat dan masuk kedalam pintu depan rumah saksi HANNA tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah semprot elektrik merk Tafu, 1 (satu) gulung selang air semprot dan 1 (satu) bilah parang panjang, kemudian Terdakwa kembali kerumah Saudara SIPAYUNG, sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa tiba dirumah Saudara SIPAYUNG, lalu Terdakwa menaruh 1 (satu) buah semprot elektrik merk Tafu, 1 (satu) gulung selang air semprot dan 1 (satu) bilah parang panjang dirumah Saudara SIPAYUNG, kemudian Saksi FRENGKI menyadari bahwa Terdakwa kembali membawa barang-barang dan menaruh dirumah Saudara SIPAYUNG, kemudian karena merasa curiga Saksi FRENGKI ingin melihat apa saja barang yang telah dibawah oleh Terdakwa, namun karena pada saat itu Terdakwa masih berada dirumah Saudara SIPAYUNG, lalu sekira pukul 05.00 WIB Saksi FRENGKI meminta kepada Terdakwa untuk membeli sarapan, agar Saksi FRENGKI bisa memastikan kembali barang-barang milik Saksi HANNA yang telah diambil oleh Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa membeli sarapan, lalu Saksi FRENGKI melihat ke dalam rumah Saudara SIPAYUNG dan ternyata Saksi FRENGKI melihat 1 (satu) buah semprot elektrik merk Tafu, 1 (satu) gulung selang air semprot dan 1 (satu) bilah parang panjang, karena melihat hal tersebut Saksi FRENGKI melaporkan kepada Saksi HANNA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kompor gas merk rinai, 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah Magic com merk Miaco, 1 (satu) buah semprot elektrik merk Tafu, 1 (satu) gulung selang air semprot dan 1 (satu) bilah parang panjang, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi HANNA ELFITA GINTING Alias IBU BARUS.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HANNA ELFITA GINTING Alias IBU BARUS mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa POSMAN IMMANUEL SIANIPAR Alias POSMAN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah Saksi HANNA ELFITA GINTING Alias IBU BARUS yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana Ujung RT.002 RW.003, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira Pukul 18.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi FRENGKI HARIYANTO Alias PRENGKI Bin MARGONO dan Saudara SIPAYUNG (termasuk kedalam Daftar Pencarian Saksi) sedang berada dirumah Saudara SIPAYUNG yang beralamat di Jalan PTP KM.80, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kemudian Saudara SIPAYUNG menyuruh Terdakwa untuk menjemput Istri dari Saudara SIPAYUNG yang berada di Kelurahan Telaga Sam-Sam, lalu Terdakwa langsung pergi menjemput istri dari Saudara SIPAYUNG menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic Warna Merah Kombinasi Putih tanpa Nomor Polisi dan pada saat diperjalanan Terdakwa terpikir untuk pergi kerumah Saksi HANNA ELFITA GINTING Alias IBU BARUS yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana Ujung RT.002 RW.003, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau terlebih dahulu dengan maksud untuk mengambil barang-barang mili Saksi HANNA, yang mana antara lokasi penjemputan istri dari Saudara SIPAYUNG dengan rumah Saksi HANNA berdekatan. Sesampainya Terdakwa dirumah Saksi HANNA, yang mana rumah dari Saksi HANNA tersebut dikelilingi oleh pagar kawat, kemudian Terdakwa langsung memanjat pagar kawat tersebut dengan maksud untuk masuk kedalam rumah Saksi HANNA, lalu setelah Terdakwa memanjat pagar kawat tersebut, Terdakwa langsung masuk kedalam rumah Saksi HANNA melalui pintu depan rumah tersebut, yang mana pada saat itu pintu depan rumah tersebut tidak terkunci, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menuju dapur rumah tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kompor gas merk rinai (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang), 1 (satu) buah tabung gas (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco, kemudian Terdakwa langsung pergi dan membawa 1 (satu) unit kompor gas merk rinai, 1 (satu) buah tabung gas dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco, lalu Terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung gas di warung sekitaran Kelurahan Telaga Sam-Sam tersebut. Selanjutnya Terdakwa menjemput istri dari Saudara SIPAYUNG sambil membawa 1 (satu) unit kompor gas merk rinai dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco, lalu Terdakwa mengantarkan istri dari Saudara SIPAYUNG serta membawa 1 (satu) unit kompor gas merk rinai dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco ke rumah Saudara SIPAYUNG. Sesampainya Terdakwa dirumah Saudara SIPAYUNG tersebut, lalu Terdakwa masuk kedalam rumah Saudara SIPAYUNG melalui pintu belakang rumah Saudara SIPAYUNG dan menyimpan 1 (satu) unit kompor gas merk rinai dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco dirumah Saudara SIPAYUNG tersebut lalu Terdakwa kembali kedepan rumah Saudara SIPAYUNG dan masuk kedalam rumah Saudara SIPAYUNG melalui pintu depan rumah tersebut. Kemudian pada saat itu Saksi FRENGKI masih berada dirumah Saudara SIPAYUNG, lalu Saksi FRENGKI yang hendak ke toilet rumah Saudara SIPAYUNG tersebut, Saksi FRENGKI melihat 1 (satu) unit kompor gas merk rinai dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco milik Saksi HANNA dan Saksi FRENGKI mulai mencurigai Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa kembali kerumah Saksi HANNA menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic Warna Merah Kombinasi Putih tanpa Nomor Polisi dengan maksud kembali mengambil barang-barang milik Saksi HANNA, sesampainya dirumah Saksi HANNA, kemudian Terdakwa kembali masuk kerumah Saksi HANNA dengan cara memanjat pagar kawat dan masuk kedalam pintu depan rumah saksi HANNA tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah semprot elektrik merk Tafu, 1 (satu) gulung selang air semprot dan 1 (satu) bilah parang panjang, kemudian Terdakwa kembali kerumah Saudara SIPAYUNG, sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa tiba dirumah Saudara SIPAYUNG, lalu Terdakwa menaruh 1 (satu) buah semprot elektrik merk Tafu, 1 (satu) gulung selang air semprot dan 1 (satu) bilah parang panjang dirumah Saudara SIPAYUNG, kemudian Saksi FRENGKI menyadari bahwa Terdakwa kembali membawa barang-barang dan menaruh dirumah Saudara SIPAYUNG, kemudian karena merasa curiga Saksi FRENGKI ingin melihat apa saja barang yang telah dibawah oleh Terdakwa, namun karena pada saat itu Terdakwa masih berada dirumah Saudara SIPAYUNG, lalu sekira pukul 05.00 WIB Saksi FRENGKI meminta kepada Terdakwa untuk membeli sarapan, agar Saksi FRENGKI bisa memastikan kembali barang-barang milik Saksi HANNA yang telah diambil oleh Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa membeli sarapan, lalu Saksi FRENGKI melihat ke dalam rumah Saudara SIPAYUNG dan ternyata Saksi FRENGKI melihat 1 (satu) buah semprot elektrik merk Tafu, 1 (satu) gulung selang air semprot dan 1 (satu) bilah parang panjang, karena melihat hal tersebut Saksi FRENGKI melaporkan kepada Saksi HANNA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kompor gas merk rinai, 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah Magic com merk Miaco, 1 (satu) buah semprot elektrik merk Tafu, 1 (satu) gulung selang air semprot dan 1 (satu) bilah parang panjang, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi HANNA ELFITA GINTING Alias IBU BARUS.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HANNA ELFITA GINTING Alias IBU BARUS mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
--------- Bahwa Terdakwa POSMAN IMMANUEL SIANIPAR Alias POSMAN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah Saksi HANNA ELFITA GINTING Alias IBU BARUS yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana Ujung RT.002 RW.003, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira Pukul 18.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi FRENGKI HARIYANTO Alias PRENGKI Bin MARGONO dan Saudara SIPAYUNG (termasuk kedalam Daftar Pencarian Saksi) sedang berada dirumah Saudara SIPAYUNG yang beralamat di Jalan PTP KM.80, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kemudian Saudara SIPAYUNG menyuruh Terdakwa untuk menjemput Istri dari Saudara SIPAYUNG yang berada di Kelurahan Telaga Sam-Sam, lalu Terdakwa langsung pergi menjemput istri dari Saudara SIPAYUNG menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic Warna Merah Kombinasi Putih tanpa Nomor Polisi dan pada saat diperjalanan Terdakwa terpikir untuk pergi kerumah Saksi HANNA ELFITA GINTING Alias IBU BARUS yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana Ujung RT.002 RW.003, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau terlebih dahulu dengan maksud untuk mengambil barang-barang mili Saksi HANNA, yang mana antara lokasi penjemputan istri dari Saudara SIPAYUNG dengan rumah Saksi HANNA berdekatan. Sesampainya Terdakwa dirumah Saksi HANNA, yang mana rumah dari Saksi HANNA tersebut dikelilingi oleh pagar kawat, kemudian Terdakwa langsung memanjat pagar kawat tersebut dengan maksud untuk masuk kedalam rumah Saksi HANNA, lalu setelah Terdakwa memanjat pagar kawat tersebut, Terdakwa langsung masuk kedalam rumah Saksi HANNA melalui pintu depan rumah tersebut, yang mana pada saat itu pintu depan rumah tersebut tidak terkunci, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menuju dapur rumah tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kompor gas merk rinai (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang), 1 (satu) buah tabung gas (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco, kemudian Terdakwa langsung pergi dan membawa 1 (satu) unit kompor gas merk rinai, 1 (satu) buah tabung gas dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco, lalu Terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung gas di warung sekitaran Kelurahan Telaga Sam-Sam tersebut. Selanjutnya Terdakwa menjemput istri dari Saudara SIPAYUNG sambil membawa 1 (satu) unit kompor gas merk rinai dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco, lalu Terdakwa mengantarkan istri dari Saudara SIPAYUNG serta membawa 1 (satu) unit kompor gas merk rinai dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco ke rumah Saudara SIPAYUNG. Sesampainya Terdakwa dirumah Saudara SIPAYUNG tersebut, lalu Terdakwa masuk kedalam rumah Saudara SIPAYUNG melalui pintu belakang rumah Saudara SIPAYUNG dan menyimpan 1 (satu) unit kompor gas merk rinai dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco dirumah Saudara SIPAYUNG tersebut lalu Terdakwa kembali kedepan rumah Saudara SIPAYUNG dan masuk kedalam rumah Saudara SIPAYUNG melalui pintu depan rumah tersebut. Kemudian pada saat itu Saksi FRENGKI masih berada dirumah Saudara SIPAYUNG, lalu Saksi FRENGKI yang hendak ke toilet rumah Saudara SIPAYUNG tersebut, Saksi FRENGKI melihat 1 (satu) unit kompor gas merk rinai dan 1 (satu) buah Magic com merk Miaco milik Saksi HANNA dan Saksi FRENGKI mulai mencurigai Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa kembali kerumah Saksi HANNA menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic Warna Merah Kombinasi Putih tanpa Nomor Polisi dengan maksud kembali mengambil barang-barang milik Saksi HANNA, sesampainya dirumah Saksi HANNA, kemudian Terdakwa kembali masuk kerumah Saksi HANNA dengan cara memanjat pagar kawat dan masuk kedalam pintu depan rumah saksi HANNA tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah semprot elektrik merk Tafu, 1 (satu) gulung selang air semprot dan 1 (satu) bilah parang panjang, kemudian Terdakwa kembali kerumah Saudara SIPAYUNG, sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa tiba dirumah Saudara SIPAYUNG, lalu Terdakwa menaruh 1 (satu) buah semprot elektrik merk Tafu, 1 (satu) gulung selang air semprot dan 1 (satu) bilah parang panjang dirumah Saudara SIPAYUNG, kemudian Saksi FRENGKI menyadari bahwa Terdakwa kembali membawa barang-barang dan menaruh dirumah Saudara SIPAYUNG, kemudian karena merasa curiga Saksi FRENGKI ingin melihat apa saja barang yang telah dibawah oleh Terdakwa, namun karena pada saat itu Terdakwa masih berada dirumah Saudara SIPAYUNG, lalu sekira pukul 05.00 WIB Saksi FRENGKI meminta kepada Terdakwa untuk membeli sarapan, agar Saksi FRENGKI bisa memastikan kembali barang-barang milik Saksi HANNA yang telah diambil oleh Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa membeli sarapan, lalu Saksi FRENGKI melihat ke dalam rumah Saudara SIPAYUNG dan ternyata Saksi FRENGKI melihat 1 (satu) buah semprot elektrik merk Tafu, 1 (satu) gulung selang air semprot dan 1 (satu) bilah parang panjang, karena melihat hal tersebut Saksi FRENGKI melaporkan kepada Saksi HANNA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kompor gas merk rinai, 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah Magic com merk Miaco, 1 (satu) buah semprot elektrik merk Tafu, 1 (satu) gulung selang air semprot dan 1 (satu) bilah parang panjang, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi HANNA ELFITA GINTING Alias IBU BARUS.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HANNA ELFITA GINTING Alias IBU BARUS mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana----- |