Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2025/PN Sak ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. SUTIO Als GONDRONG Bin Alm SUHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 239/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2428/L.4.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTIO Als GONDRONG Bin Alm SUHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

Bahwa Terdakwa SUTIO Als GONDRONG Bin Alm SUHADI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Sdr ICAK (DPO) pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Sawit Permai RT.028 RW 011 Kelurahan/Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, terhadap hewan ternak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa SUTIO Als GONDRONG Bin Alm SUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke (1) dan ke (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SUTIO Als GONDRONG Bin Alm SUHADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Sawit Permai RT.028 RW 011 Kelurahan/Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum terhadap hewan ternak”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa SUTIO Als GONDRONG Bin Alm SUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88