| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;\
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama Pemohon pada Kutipan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1408-LT-21032012-0060.- yang sebelumnya Nama Pemohon tertulis SEPTIANI menjadi SEPTI NURAINI;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Tempat, Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1408-LT-21032012-0060.- yang sebelumnya Tempat, Tanggal Lahir Pemohon tertulis Siak, 10 September 2003 menjadi Tuah Indrapura, 09 September 2003;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Jenis Kelamin Pemohon pada Kutipan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1408-LT-21032012-0060.- yang sebelumnya Jenis Kelamin Pemohon tertulis Laki-Laki menjadi Perempuan;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk melakukan Pencatatan Perubahan Nama, Tempat Tanggal Lahir Dan Jenis Kelamin Pemohon dalam register akta pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu, serta selanjutnya menyesuaikan data kependudukan Pemohon dan menerbitkan kembali Kutipan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, sesuai dengan Penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
?
|