| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 412/Pid.B/2025/PN Sak | PASONANG ARITONANG, S.H. | DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin JUMARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 412/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4176/L.4.17/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin JUMARI, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 pada waktu yang tidak Terdakwa ingat lagi sekira pagi hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sungai Gondang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau Terpisah harta kekayaan atau jika dia Adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin JUMARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 376 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin JUMARI, pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Garut, RT.004/RW.002, Desa Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau Terpisah harta kekayaan atau jika dia Adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin JUMARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 394 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
