| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 83/Pid.Sus/2026/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H. 2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH |
MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-702/L.4.17/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO bersama dengan saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di di Jalan Raya Perawang KM. 8 RT. 001 RW. 003 Kampung perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------- --- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2025 Sekira Pukul 14.00 Wib terdakwa MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO menghubungi sdr. RIO (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui BRI Link kepada sdr. RIO (DPO) untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu sekira pukul 14.45 Wib sdr. RIO (DPO) mengirimkan lokasi melalui Whatsapp terkait tempat sdr. RIO (DPO) meletakan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian terdakwa pergi menuju ke Jalan Bina Karya Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sesuai dengan arahan dari sdr. RIO (DPO) tersebut. Sesampainya ditempat tersebut sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berhasil menemukan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa bawa menuju ke kerumah terdakwa yang beralamatkan di Gg. Pisang Jalan Hang Nadim RT. 001 RW. 002 Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Sesampainya dirumah Terdakwa memecah 1 (satu) paket yang terdakwa beli menjadi 3 (tiga) paket. Setelah itu pada Hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 Sekira Pukul 11.30 Wib saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubugi terdakwa dengan maksud terdakwa ingin memberi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang merupakan pesanan sdr. AGRIO yang merupakan teman saksi ZULFIKAR. Lalu sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa menemui saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di di Jalan Raya Perawang KM. 8 RT. 001 RW. 003 Kampung perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Yang mana pada saat tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan terdakwa dirumah tersebut. --- Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya KM.8 RT.001 RW.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi DOLI ERIKSON TOBING langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira Pukul 18.00 Wib, Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Raya KM.8 RT.001 RW.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setelah itu pada sat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh saksi ABDUL MULUK selaku ketua RT setempat berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana yang digunakan oleh saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo milik saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI dari terdakwa. Setelah itu Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan pengembangan terhadap rumah milik terdakwa yang beralamatkan di Gg. Pisang Jalan Hang Nadim RT. 001 RW. 002 Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap rumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu di dalam Sebuah kamar pada rumah tersebut yang ditemukan didalam bungkus kotak happydent. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari dari sdr. RIO (Daftar Pencarian Orang). Serta pada saat tersebut terdakwa dan saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI mengaku bahwa saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI merupakan orang yang membantu menjualkan narkotika jenis shabu milik terdakwa kepada pembeli dengan keuntungan setiap berhasil menjual narkotika tersebut saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI diberi upah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dibelikan rokok. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI sudah berhasil menjualkan 1 (satu) paket jenis sabu milik Terdakwa kepada teman saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 197/BB/X/14329.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 an. RAHMAD EFENDI,S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 0.39 gram, Berat Pembungkus 0,09 gram, berat bersih 0,30 Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3911/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 03 November 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,30 gram diberi nomor barang bukti 5821/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,28 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 196/BB/X/14329.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 an. RAHMAD EFENDI,S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 0.1 gram, Berat Pembungkus 0,06 gram, berat bersih 0,04 Gram --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3912/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 03 November 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gram diberi nomor barang bukti 5823/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,02 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. - Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA -Bahwa terdakwa MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Raya KM.8 RT.001 RW.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------- --- Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya KM.8 RT.001 RW.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi DOLI ERIKSON TOBING langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira Pukul 18.00 Wib, Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Raya KM.8 RT.001 RW.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setelah itu pada sat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh saksi ABDUL MULUK selaku ketua RT setempat berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana yang digunakan oleh saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo milik saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI dari terdakwa. Setelah itu Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan pengembangan terhadap rumah milik terdakwa yang beralamatkan di Gg. Pisang Jalan Hang Nadim RT. 001 RW. 002 Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap rumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu di dalam Sebuah kamar pada rumah tersebut yang ditemukan didalam bungkus kotak happydent. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari dari sdr. RIO (Daftar Pencarian Orang). Serta pada saat tersebut terdakwa dan saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI mengaku bahwa saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI merupakan orang yang membantu menjualkan narkotika jenis shabu milik terdakwa kepada pembeli. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut --- Bahwa narkotika yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa adalah milik terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 197/BB/X/14329.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 an. RAHMAD EFENDI,S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 0.39 gram, Berat Pembungkus 0,09 gram, berat bersih 0,30 Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3911/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 03 November 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,30 gram diberi nomor barang bukti 5821/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,28 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 196/BB/X/14329.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 an. RAHMAD EFENDI,S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 0.1 gram, Berat Pembungkus 0,06 gram, berat bersih 0,04 Gram --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3912/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 03 November 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gram diberi nomor barang bukti 5823/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,02 gram. -- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
