| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 504/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.PASONANG ARITONANG, S.H. 2.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH |
1.FAUZAN ADRIANSYAH Als ADEK bin SYAHRIAL 2.RAFFI YANDA PRAYOGA Als RAFI bin (Alm) ZULFIANIS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 504/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4766/L.4.17/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa FAUZAN ADRIANSYAH Als ADEK Bin SYAHRIAL (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa RAFFI YANDA PRAYOGA Als RAFI Bin (Alm) ZULFIANIS (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sederhana, Gang Abadi, RT.003/RK.002, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Rumah Terdakwa I atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA KESATU
Bahwa Terdakwa FAUZAN ADRIANSYAH Als ADEK Bin SYAHRIAL (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa RAFFI YANDA PRAYOGA Als RAFI Bin (Alm) ZULFIANIS (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sederhana, Gang Abadi, RT.003/RK.002, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Rumah Terdakwa I atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
DAN KEDUA
Bahwa Terdakwa FAUZAN ADRIANSYAH Als ADEK Bin SYAHRIAL (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa RAFFI YANDA PRAYOGA Als RAFI Bin (Alm) ZULFIANIS (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sederhana, Gang Abadi, RT.003/RK.002, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Rumah Terdakwa I atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
