| Dakwaan |
?KESATU
Bahwa Terdakwa JENDRI FRANSISCUS SIMBOLON Als BOLON (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa REZEKI WILLI Als RISKI (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa JAKA PRAMANA Als JAKA Bin AGUS RIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa III) dan saksi ZULFANI PRATAMA PUTRA Als TETEK Bin MASKUDDIN PULUNGAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area lahan kebun Masyarakat, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB saksi ZULFANI (dilakukan Penuntutan Terpisah) pergi ke rumah Terdakwa II dan saksi ZULFANI mengajak Terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR yang telah saksi ZULFANI ambil bersama dengan saudara MEMORI (masuk dalam daftar pencarian orang), saudara EKO (masuk dalam daftar pencarian orang), saudara WAHYUDI (masuk dalam daftar pencarian orang), kemudian Terdakwa II menyetujui ajakan saksi ZULFANI, lalu Terdakwa II menghubungi Terdakwa III menggunakan smartphone dan Terdakwa II mengajak Terdakwa III untuk ikut mengambil 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR bersama dengan saksi ZULFANI, selanjutnya Terdakwa III menyetujui ajakan Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menjemput Terdakwa III dirumahnya dan Terdakwa II bersama Terdakwa III pergi menuju rumah saksi ZULFANI, lalu setelah Terdakwa II dan Terdakwa III sampai di rumah saksi ZULFANI, saksi ZULFANI menjelaskan bahwa 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR yang telah diambil oleh saksi ZULFANI dan sudah diamankan di Semak – Semak dekat lahan Masyarakat Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, selanjutnya Terdakwa II meminta saksi ZULFANI untuk mengajak Terdakwa I, lalu saksi ZULFANI sepakat dengan Terdakwa II untuk mengajak Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR bersama dengan saksi ZULFANI, Terdakwa III, dan Terdakwa II, lalu Terdakwa I sepekat dan Terdakwa III langsung berangkat menuju simpang perawang di kecamatan minas, selanjutnya saksi ZULFANI bersama Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat menuju warung di simpang perawang, kecamatan Minas, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I sampai di warung di simpang perawang, Kecamatan Minas dan berkumpul dengan saksi ZULFANI, Terdakwa II, dan Terdakwa III, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB saksi ZULFANI bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa I berangkat menuju 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR disimpan di lahan kebun Masyarakat Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, kemudian setelah sampai di tempat gulungan kabel tersebut disimpan, saksi ZULFANI melihat gulungan kabel tersebut telah berubah menjadi 4 (empat) gulungan potongan kabel, lalu saksi ZULFANI bersama Terdakwa III, Terdakwa II, Terdakwa I mengangkat 4 (empat) gulungan potongan kabel hingga ke tempat sepeda motor, selanjutnya Terdakwa II memasukkan 3 (tiga) gulung potongan kabel ke dalam 1 (satu) buah karung, lalu Terdakwa II bersama dengan saksi ZULFANI membawa 3 (tiga) gulung potongan kabel ke tempat penampungan barang bekas milik saksi HAIRUL (dilakukan penuntutan Terpisah) di Jalan Pemuda, Gang Kurnia, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, kemudian Terdakwa III bersama Terdakwa I membawa 1 (satu) gulungan potongan kabel menuju tempat penampung barang bekas milik saksi HAIRUL, lalu sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa III dan Terdakwa I mengalami kempes ban, kemudian Terdakwa III bersama Terdakwa I membuang 1 (satu) gulungan potongan kabel ke Semak – Semak, selanjutnya Terdakwa III bersama Terdakwa I melanjutkan perjalanannya hingga bertemu dengan Terdakwa II dan saksi ZULFANI di tempat penampungan barang bekas milik saksi HAIRUL.
- Bahwa Para Terdakwa bersama dengan saksi ZULFANI tidak memiliki izin dari PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) selaku korban untuk mengambil 4 (empat) gulungan potongan kabel under ground milik PT. PHR.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama dengan saksi ZULFANI mengakibatkan pihak PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JENDRI FRANSISCUS SIMBOLON Als BOLON (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa REZEKI WILLI Als RISKI (selanjutnya disebut Terdakwa II), dan Terdakwa JAKA PRAMANA Als JAKA Bin AGUS RIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa III), pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area lahan kebun Masyarakat, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB saksi ZULFANI (dilakukan Penuntutan Terpisah) pergi ke rumah Terdakwa II dan saksi ZULFANI mengajak Terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR yang telah saksi ZULFANI ambil bersama dengan saudara MEMORI (masuk dalam daftar pencarian orang), saudara EKO (masuk dalam daftar pencarian orang), saudara WAHYUDI (masuk dalam daftar pencarian orang), kemudian Terdakwa II menyetujui ajakan saksi ZULFANI, lalu Terdakwa II menghubungi Terdakwa III menggunakan smartphone dan Terdakwa II mengajak Terdakwa III untuk ikut mengambil 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR bersama dengan saksi ZULFANI, selanjutnya Terdakwa III menyetujui ajakan Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menjemput Terdakwa III dirumahnya dan Terdakwa II bersama Terdakwa III pergi menuju rumah saksi ZULFANI, lalu setelah Terdakwa II dan Terdakwa III sampai di rumah saksi ZULFANI, saksi ZULFANI menjelaskan bahwa 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR yang telah diambil oleh saksi ZULFANI dan sudah diamankan di Semak – Semak dekat lahan Masyarakat Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, selanjutnya Terdakwa II meminta saksi ZULFANI untuk mengajak Terdakwa I, lalu saksi ZULFANI sepakat dengan Terdakwa II untuk mengajak Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR bersama dengan saksi ZULFANI, Terdakwa III, dan Terdakwa II, lalu Terdakwa I sepekat dan Terdakwa III langsung berangkat menuju simpang perawang di kecamatan minas, selanjutnya saksi ZULFANI bersama Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat menuju warung di simpang perawang, kecamatan Minas, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I sampai di warung di simpang perawang, Kecamatan Minas dan berkumpul dengan saksi ZULFANI, Terdakwa II, dan Terdakwa III, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB saksi ZULFANI bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa I berangkat menuju 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR disimpan di lahan kebun Masyarakat Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, kemudian setelah sampai di tempat gulungan kabel tersebut disimpan, saksi ZULFANI melihat gulungan kabel tersebut telah berubah menjadi 4 (empat) gulungan potongan kabel, lalu saksi ZULFANI bersama Terdakwa III, Terdakwa II, Terdakwa I mengangkat 4 (empat) gulungan potongan kabel hingga ke tempat sepeda motor, selanjutnya Terdakwa II memasukkan 3 (tiga) gulung potongan kabel ke dalam 1 (satu) buah karung, lalu Terdakwa II bersama dengan saksi ZULFANI membawa 3 (tiga) gulung potongan kabel ke tempat penampungan barang bekas milik saksi HAIRUL (dilakukan penuntutan Terpisah) di Jalan Pemuda, Gang Kurnia, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, kemudian Terdakwa III bersama Terdakwa I membawa 1 (satu) gulungan potongan kabel menuju tempat penampung barang bekas milik saksi HAIRUL, lalu sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa III dan Terdakwa I mengalami kempes ban, kemudian Terdakwa III bersama Terdakwa I membuang 1 (satu) gulungan potongan kabel ke Semak – Semak, selanjutnya Terdakwa III bersama Terdakwa I melanjutkan perjalanannya hingga bertemu dengan Terdakwa II dan saksi ZULFANI di tempat penampungan barang bekas milik saksi HAIRUL.
- Bahwa Para Terdakwa mengetahui 4 (empat) gulungan potongan kabel under ground milik PT. PHR yang diambil merupakan potongan kabel yang telah saksi ZULFANI ambil bersama dengan saudara MEMORI, saudara EKO dan saudara WAHYUDI dari milik PT. PERTAMINA HULU ROKAN.
- Bahwa Para Terdakwa mendapatkan keuntungan dari 3 (tiga) gulungan Potongan kabel yang dijual kepada saksi HAIRUL sebesar lebih kurang Rp4.669.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I mengambil uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pengganti uang makan yang digunakan Para Terdakwa saat makan di warung simpang perawang.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) selaku korban untuk mengambil 4 (empat) gulungan potongan kabel under ground milik PT. PHR.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan pihak PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |