| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 185/Pid.B/2026/PN Sak | VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. | YHUDHA ANDREAN Als. AAN bin RINALDI IPONG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 185/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1620 /L.4.17/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTA?? ---------Bahwa Terdakwa YHUDHA ANDREAN Als. AAN bin RINALDI IPONG bersamasama dengan Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.300 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pemda RT 004 RW 002, Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana" yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno meminta tolong kepada Terdakwa dan Saudara Sahrul untuk mencarikan sepeda motor dengan anggaran sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), karena Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno bermaksud untuk membeli sepeda motor. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Saudara Sahrul memberitahukan kepada Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno bahwa terdapat sepeda motor jenis Supra lama di Desa Paket A. Atas informasi tersebut, Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno, Saudara Sahrul, dan Terdakwa sepakat berangkat ke Desa Paket A untuk melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan, rencana jual beli tidak dilanjutkan karena kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak, sehingga Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno, Saudara Sahrul, dan Terdakwa kembali ke rumah. Bahwa dalam perjalanan pulang, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Azrul Amanan Dandi Als. Dandi Bin Hapi Pudin Adnan yang menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MHIJB121BK570545 kepada Terdakwa dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang sebelumnya sepeda motor tersebut diambil tanpa izin dari pemilik sah yaitu Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto oleh Saksi Azrul Amanan Dandi Als. Dandi Bin Hapi Pudin Adnan (dilakukan penuntutan terpisah) bersama Saksi Dimas Bayu Alias Dimas (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya Terdakwa menawar harga sepeda motor tersebut hingga akhirnya disepakati harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno bahwa terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF yang dijual dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno memutuskan untuk melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut. Bahwa kemudian Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno bersama Terdakwa pergi ke Jalan Raya Bunga Raya-Siak, Paket C, Kelurahan/Desa Jaya Pura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, tepatnya di depan Indomaret. Di tempat tersebut, Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno dan Terdakwa bertemu dengan Saksi Azrul Amanan Dandi Als. Dandi Bin Hapi Pudin Adnan dan Saksi Dimas Bayu Alias Dimas. Bahwa kemudian Terdakwa melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545. Setelah merasa cocok, Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno sepakat membeli sepeda motor tersebut tanpa disertai surat-menyurat yang sah dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui perantaraan Terdakwa. Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Azrul Amanan Dandi Als. Dandi Bin Hapi Pudin Adnan dan Saksi Dimas Bayu Alias Dimas, sedangkan sisa uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disimpan oleh Terdakwa sebagai keuntungan. Bahwa Terdakwa secara sadar mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF tersebut berasal dari suatu tindak pidana, karena dijual dengan harga yang tidak wajar di bawah harga pasaran, tidak disertai surat-surat kepemilikan yang sah, serta dilakukan tanp? adanya bukti jual beli yang sah, namun demikian Terdakwa tetap memperantarai dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ATAU KEDUA ---------Bahwa Terdakwa YHUDHA ANDREAN Als. AAN bin RINALDI IPONG bersamasama dengan Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.300 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pemda RT 004 RW 002, Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana" yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno meminta tolong kepada Terdakwa dan Saudara Sahrul untuk mencarikan sepeda motor dengan anggaran sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), karena Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno bermaksud untuk membeli sepeda motor. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Saudara Sahrul memberitahukan kepada Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno bahwa terdapat sepeda motor jenis Supra lama di Desa Paket A. Atas informasi tersebut, Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno, Saudara Sahrul, dan Terdakwa sepakat berangkat ke Desa Paket A untuk melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan, rencana jual beli tidak dilanjutkan karena kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak, sehingga Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno, Saudara Sahrul, dan Terdakwa kembali ke rumah. Bahwa dalam perjalanan pulang, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Azrul Amanan Dandi Als. Dandi Bin Hapi Pudin Adnan yang menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MHIJB121BK570545 kepada Terdakwa dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang sebelumnya sepeda motor tersebut diambil tanpa izin dari pemilik sah yaitu Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto oleh Saksi Azrul Amanan Dandi Als. Dandi Bin Hapi Pudin Adnan (dilakukan penuntutan terpisah) bersama Saksi Dimas Bayu Alias Dimas (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya Terdakwa menawar harga sepeda motor tersebut hingga akhirnya disepakati harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno bahwa terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF yang dijual dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno memutuskan untuk melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut. Bahwa kemudian Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno bersama Terdakwa pergi ke Jalan Raya Bunga Raya-Siak, Paket C, Kelurahan/Desa Jaya Pura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, tepatnya di depan Indomaret. Di tempat tersebut, Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno dan Terdakwa bertemu dengan Saksi Azrul Amanan Dandi Als. Dandi Bin Hapi Pudin Adnan dan Saksi Dimas Bayu Alias Dimas. Bahwa kemudian Terdakwa melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545. Setelah merasa cocok, Saksi Yoggi Pratama Als Yogi Bin Kusno sepakat membeli sepeda motor tersebut tanpa disertai surat-menyurat yang sah dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui perantaraan Terdakwa. Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Azrul Amanan Dandi Als. Dandi Bin Hapi Pudin Adnan dan Saksi Dimas Bayu Alias Dimas, sedangkan sisa uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disimpan oleh Terdakwa sebagai keuntungan. Bahwa Terdakwa secara sadar mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF tersebut berasal dari suatu tindak pidana, karena dijual dengan harga yang tidak wajar di bawah harga pasaran, tidak disertai surat-surat kepemilikan yang sah, serta dilakukan tanpa adanya bukti jual beli yang sah, namun demikian Terdakwa tetap memperantarai dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
