| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 39/Pdt.P/2026/PN Sak | ALI ROHMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.P/2026/PN Sak | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum |
diubah menjadi MUHAMMAD ZUHAIR ALI; 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1408-LU-24042019 tanggal 24 April 2019 dari semula ZUHAIR menjadi MUHAMMAD ZUHAIR ALI; 4. Memerintahkan kepada UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak Kecamatan Tualang, setelah menerima salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Siak yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk mencatat perubahan nama anak Pemohon dari ZUHAIR menjadi MUHAMMAD ZUHAIR ALI ke dalam Register Pencatatan Sipil yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Memerintahkan kepada Kepala UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak Kecamatan Tualang untuk melakukan penyesuaian perubahan nama anak Pemohon dari ZUHAIR menjadi MUHAMMAD ZUHAIR ALI pada Kartu Keluarga dan dokumen administrasi kependudukan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. Demikian permohonan ini PEMOHON ajukan kepada Bapak dan atas berkenannya Bapak untuk memeriksa perkara permohonan PEMOHON serta memberikan penetapan, PEMOHON ucapkan terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
