Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
WAKIDI Als ADI Bin PAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-139/L.4.17/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAKIDI Als ADI Bin PAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa WAKIDI Als ADI Bin PAIMIN, pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.58 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jembatan Koramil dekat Parit, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB, saudara BOLO (masuk dalam daftar pencarian orang) menjumpai Terdakwa dan memperkenalkan saudara CINO (masuk dalam daftar pencarian orang) kepada Terdakwa, kemudian saudara BOLO mengajak Terdakwa untuk melakukan jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu, lalu Terdakwa sepakat dan menghubungi saudara CINO, kemudian Terdakwa bersama saudara CINO sepakat untuk melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan sistem kerja dahulu, selanjutnya sekira pukul 14.58 WIB saudara CINO mengirimkan foto melalui WhatsApp kepada Terdakwa lokasi tempat saudara CINO meletakkan Narkotika Golongan I Jenis shabu, kemudian Terdakwa bersama dengan saudara BOLO berangkat menuju ke Jembatan Koramil dekat Parit yang bertempat di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu, lalu Terdakwa bersama saudara BOLO pergi menuju Home Stay yang bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri, KM.73, RT.001/RW.005, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak untuk mencoba Narkotika Golongan I jenis shabu.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu di Kelurahan Simpang Belutu, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Anggota Kepolisian Resor Siak bersama saksi JHON dan saksi EDO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri, KM.73, RT.001/RW.005, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tepatnya di HOME STAY, selanjutnya Anggota Kepolisian Resor Siak melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama SUHARTONO dan ditemukan:
  1. 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu.

Yang ditemukan di atas meja yang dibungkus dengan tisu. Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, Terdakwa mengakui barang – barang diatas merupakan barang milik Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor:178/BB/IX/14329.00/2025 tanggal 20 September 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN UPC PASAR PERAWANG, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 14.22 gram dan berat bersih 13.27 gram.

Dengan perincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
  2. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3.27 gram digunakan sebagai bukti persidangan di pengadilan;
  3. 3 (tiga) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.95 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:3340/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dengan jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau ditemukan Kesimpulan:
        1. Barang bukti dengan nomor: 4914/2025/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
        2. Barang bukti dengan nomor: 4915/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

Keterangan:

METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan Terdakwa WAKIDI Als ADI Bin PAIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  -----------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa WAKIDI Als ADI Bin PAIMIN, pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang Melur, RT.001/ RW.005, Dusun Bina Baru, Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu di Kelurahan Simpang Belutu, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Anggota Kepolisian Resor Siak bersama saksi JHON dan saksi EDO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri, KM.73, RT.001/RW.005, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tepatnya di HOME STAY, selanjutnya Anggota Kepolisian Resor Siak melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama SUHARTONO dan ditemukan:
  1. 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu.

Yang ditemukan di atas meja yang dibungkus dengan tisu. Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, Terdakwa mengakui barang – barang diatas merupakan barang milik Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 178/BB/IX/14329.00/2025 tanggal 20 September 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN UPC PASAR PERAWANG, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 14.22 gram dan berat bersih 13.27 gram.

Dengan perincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
  2. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3.27 gram digunakan sebagai bukti persidangan di pengadilan;
  3. 3 (tiga) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.95 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:3340/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dengan jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau ditemukan Kesimpulan:
        1. Barang bukti dengan nomor: 4914/2025/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
        2. Barang bukti dengan nomor: 4915/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

Keterangan:

METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------- Perbuatan Terdakwa WAKIDI Als ADI Bin PAIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88