Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Sak 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
IKHSAN Als. IKHSAN bin Alm. RASMIN TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-728/L.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHSAN Als. IKHSAN bin Alm. RASMIN TANJUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

---------- Bahwa Terdakwa IKHSAN Als. IKHSAN bin Alm. RASMIN TANJUNG pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025, sekira pukul 05.31 WIB atau pada suatu waktu 

tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Balak RT. 009 RK. 003 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB Saudara NOVRIANTO (Alm) (selanjutnya disebut korban) berkunjung kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Balak RT. 009 RK. 003 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan membawa minuman Tuak, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan korban duduk di ruang tamu sambil meminum tuak, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT Als IKA binti Alm. SHALUT yang sedang tidur di kamar lalu Terdakwa membangunkan Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT secara paksa dengan cara menarik tangan Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT menuju ruang tamu, kemudian Terdakwa membaringkan Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT dengan posisi terlentang di atas kasur kecil yang berada di ruang tamu, selanjutnya Terdakwa menyelimuti Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT menggunakan selimut berwarna coklat sambil memegang kedua tangan Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT di atas kepala Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT, kemudian pada saat Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT melakukan perlawanan kepada Terdakwa lalu korban mendekati Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT dan masuk ke dalam selimut dari arah bawah Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT sambil memegang vagina Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT, selanjutnya Terdakwa meraba payudara Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian korban membuka celana dalam Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT lalu korban memasukkan penis korban ke dalam vagina Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT dengan gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit hingga korban mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT, selanjutnya secara bergantian Terdakwa memasukkan penis ke dalam vagina Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT dengan gerakan maju mundur di tempat yang sama dan dilihat oleh korban lalu Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT pergi menuju kamar mandi, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT pergi menuju pasar yang berada di KM. 4 Perawang untuk berjualan yang diikuti oleh Terdakwa menuju pagar lalu mengunci pagar dan kembali menuju rumah, kemudian pada saat Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT telah pergi ke pasar tiba-tiba hotspot yang digunakan Terdakwa yang sebelumnya telah disambungkan dengan handphone Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT terputus, selanjutnya Terdakwa meminta korban untuk memberikan hotspot lalu diberikan korban kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 04.55 WIB pada saat Terdakwa sedang bermain handphone tiba- tiba hotspot yang sebelumnya disambungkan oleh korban terputus, selanjutnya Terdakwa meminta korban untuk menghidupkan hotspotnya kembali namun korban menolak dengan alasan kuota paket internet sudah mau habis dan baterai handphone milik korban sudah lemah, kemudian sekira pukul 05.28 WIB Terdakwa merasa kesal terhadap korban lalu timbul niat Terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan korban yang terlihat perhitungan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di dalam 1 (satu) buah ember dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dari arah belakang Terdakwa secara diam-diam lalu mengayunkan parang ke bagian atas tengah kepala korban yang sedang berbaring di ruang tamu sambil bermain handphone hingga berdarah, kemudian korban berdiri lalu 

Terdakwa mengayunkan kembali parang ke arah kepala korban namun korban menahan menggunakan tangan kiri korban lalu korban berusaha untuk melarikan diri, selanjutnya pada saat korban menuju pintu keluar rumah lalu Terdakwa mengayunkan parang ke kepala korban dari arah belakang lalu korban menahan menggunakan tangan kiri korban, kemudian pada saat korban berhasil keluar dari rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengejar korban sambil membawa parang menuju pagar lalu korban berlari ke samping kanan pagar dikarenakan pagar yang terkunci, selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah wajah di bagian pipi kanan korban hingga korban terjatuh ke tanah, kemudian Terdakwa mengayunkan parang terakhir kali ke leher korban hingga korban tidak bernyawa, selanjutnya sekira pukul 05.31 WIB setelah Terdakwa mengetahui bahwa korban telah tidak bernyawa lalu Terdakwa kembali ke rumah menuju kamar mandi untuk membersihkan parang yang terkena darah korban, kemudian Terdakwa mengambil kasur dan selimut yang terkena darah korban lalu pergi menuju belakang rumah Terdakwa tepatnya di batang sawit untuk membuang kasur dan selimut, selanjutnya Terdakwa menutupi kasur tersebut dengan daun-daun kering, kemudian Terdakwa kembali menuju rumah tepatnya di ruang tamu untuk membersihkan darah korban menggunakan 1 (satu) buah kain, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 9 warna metallic black yang berada di bawah rak tv ruang tamu, kemudian Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) buah terpal berwarna biru di atas meja yang berada di atas meja luar rumah untuk menutupi mayat korban, selanjutnya Terdakwa menuju tempat korban lalu menutup korban menggunakan terpal dan daun kering, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cangkul yang jaraknya tidak jauh dari tempat korban, selanjutnya Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT pulang menuju rumah lalu melihat Terdakwa berpura-pura bekerja sedang menggembur tanah, kemudian Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT menanyakan keberadaan korban lalu Terdakwa mengatakan korban sudah pulang, selanjutnya Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT masuk ke dalam rumah lalu Terdakwa menggali lubang dengan jarak sekira 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah cangkul, kemudian Terdakwa menggali tanah dengan luas sekira 2 (dua) meter dan kedalaman 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa membawa mayat korban dengan cara menarik tangan mayat korban yang sudah ditutup dengan terpal, selanjutnya Terdakwa memasukkan mayat korban ke dalam lubang yang telah digali Terdakwa lalu menimbun dengan tanah, kemudian Terdakwa meratakan timbunan tanah yang sudah dikubur Terdakwa lalu menutupi galian tersebut menggunakan tanah yang sudah ada rumput dan diletakkan di atas galian tanah mayat korban yang sudah rata.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor Register RSBP: 1071025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap NOVRIANTO oleh dr. Youga Balian Firdaus, S.H., Sp. FM, sebagai dokter pemeriksan pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Perawatan Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/49/X/KES.3/2025/RSB tanggal 28 Oktober 2025 atas nama Mr. X (NONRIANTO) yang dibuat dan ditandatangani dr. Youga Balian Firdaus, S.H., Sp. FM, dokter spesialis forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2025, dengan kesimpulan:
    • Pada pemeriksaan mayat laki-laki yang berusia sekira 35-57 tahun, panjang badan 167 cm, yang sudah dalam keadaan membusuk lanjut ini, ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, wajah, leher, punggung, dada dan kedua anggota gerak atas, terpotongnya lidah, otot leher sisi kiri, pembuluh darah besar leher sisi kiri, robeknya selaput keras otak, patah tulang-tulang 

      kepala, tulang rahang atas bawah, tulang leher (servikal), tulang belakang (thorakal), tulang selangka kanan, tulang belikat kiri, tulang punggung tangan kiri, akibat kekerasan tajam.

      • Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam yang jamak (multiple trauma) pada leher dan kepala.
      • Perkiraan waktu kematian 48-72 jam sebelum pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 

KEDUA:

 

---------- Bahwa Terdakwa IKHSAN Als. IKHSAN bin Alm. RASMIN TANJUNG pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025, sekira pukul 05.31 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Balak RT. 009 RK. 003 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dengan sengaja merampas nyawa orang lain Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB Saudara NOVRIANTO (Alm) (selanjutnya disebut korban) berkunjung kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Balak RT. 009 RK. 003 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan membawa minuman Tuak, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan korban duduk di ruang tamu sambil meminum tuak, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT Als IKA binti Alm. SHALUT yang sedang tidur di kamar lalu Terdakwa membangunkan Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT secara paksa dengan cara menarik tangan Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT menuju ruang tamu, kemudian Terdakwa membaringkan Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT dengan posisi terlentang di atas kasur kecil yang berada di ruang tamu, selanjutnya Terdakwa menyelimuti Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT menggunakan selimut berwarna coklat sambil memegang kedua tangan Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT di atas kepala Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT, kemudian pada saat Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT melakukan perlawanan kepada Terdakwa lalu korban mendekati Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT dan masuk ke dalam selimut dari arah bawah Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT sambil memegang vagina Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT, selanjutnya Terdakwa meraba payudara Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian korban membuka celana dalam Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT lalu korban memasukkan penis korban ke dalam vagina Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT dengan gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit hingga korban mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT, selanjutnya secara bergantian Terdakwa memasukkan penis ke dalam vagina Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT dengan gerakan maju mundur di tempat yang sama dan dilihat oleh korban lalu Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT pergi menuju kamar mandi, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT pergi menuju pasar yang berada di KM. 4 Perawang untuk berjualan yang diikuti oleh Terdakwa menuju pagar lalu mengunci pagar dan kembali menuju rumah, kemudian pada saat Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT telah pergi ke pasar tiba-tiba hotspot yang digunakan Terdakwa yang sebelumnya telah disambungkan dengan handphone Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT terputus, selanjutnya Terdakwa meminta korban untuk memberikan hotspot lalu diberikan korban kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 04.55 WIB pada saat Terdakwa sedang bermain handphone tiba- tiba hotspot yang sebelumnya disambungkan oleh korban terputus, selanjutnya Terdakwa meminta korban untuk menghidupkan hotspotnya kembali namun korban menolak dengan alasan kuota paket internet sudah mau habis dan baterai handphone milik korban sudah lemah, kemudian sekira pukul 05.28 WIB Terdakwa merasa kesal terhadap korban lalu timbul niat Terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan korban yang terlihat perhitungan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di dalam 1 (satu) buah ember dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dari arah belakang Terdakwa secara diam-diam lalu mengayunkan parang ke bagian atas tengah kepala korban yang sedang berbaring di ruang tamu sambil bermain handphone hingga berdarah, kemudian korban berdiri lalu Terdakwa mengayunkan kembali parang ke arah kepala korban namun korban menahan menggunakan tangan kiri korban lalu korban berusaha untuk melarikan diri, selanjutnya pada saat korban menuju pintu keluar rumah lalu Terdakwa mengayunkan parang ke kepala korban dari arah belakang lalu korban menahan menggunakan tangan kiri korban, kemudian pada saat korban berhasil keluar dari rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengejar korban sambil membawa parang menuju pagar lalu korban berlari ke samping kanan pagar dikarenakan pagar yang terkunci, selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah wajah di bagian pipi kanan korban hingga korban terjatuh ke tanah, kemudian Terdakwa mengayunkan parang terakhir kali ke leher korban hingga korban tidak bernyawa, selanjutnya sekira pukul 05.31 WIB setelah Terdakwa mengetahui bahwa korban telah tidak bernyawa lalu Terdakwa kembali ke rumah menuju kamar mandi untuk membersihkan parang yang terkena darah korban, kemudian Terdakwa mengambil kasur dan selimut yang terkena darah korban lalu pergi menuju belakang rumah Terdakwa tepatnya di batang sawit untuk membuang kasur dan selimut, selanjutnya Terdakwa menutupi kasur tersebut dengan daun-daun kering, kemudian Terdakwa kembali menuju rumah tepatnya di ruang tamu untuk membersihkan darah korban menggunakan 1 (satu) buah kain, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 9 warna metallic black yang berada di bawah rak tv ruang tamu, kemudian Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) buah terpal berwarna biru di atas meja yang berada di atas meja luar rumah untuk menutupi mayat korban, selanjutnya Terdakwa menuju tempat korban lalu menutup korban menggunakan terpal dan daun kering, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cangkul yang jaraknya tidak jauh dari tempat korban, selanjutnya Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT pulang menuju rumah lalu melihat Terdakwa berpura-pura bekerja sedang menggembur tanah, kemudian Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT menanyakan keberadaan korban lalu Terdakwa mengatakan korban sudah pulang, selanjutnya Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT masuk ke dalam rumah lalu Terdakwa menggali lubang dengan jarak sekira 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah cangkul, kemudian Terdakwa menggali tanah dengan luas sekira 2 (dua) meter dan kedalaman 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa membawa mayat korban dengan cara menarik tangan mayat korban yang sudah ditutup dengan terpal, selanjutnya Terdakwa memasukkan mayat korban ke dalam lubang yang telah digali Terdakwa lalu menimbun dengan tanah, kemudian Terdakwa meratakan timbunan tanah yang sudah dikubur Terdakwa lalu menutupi galian tersebut menggunakan tanah yang sudah ada rumput dan diletakkan di atas galian tanah mayat korban yang sudah rata.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor Register RSBP: 1071025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap NOVRIANTO oleh dr. Youga Balian Firdaus, S.H., Sp. FM, sebagai dokter pemeriksan pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Perawatan Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/49/X/KES.3/2025/RSB tanggal 28 Oktober 2025 atas nama Mr. X (NONRIANTO) yang dibuat dan ditandatangani dr. Youga Balian Firdaus, S.H., Sp. FM, dokter spesialis forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2025, dengan kesimpulan:
    • Pada pemeriksaan mayat laki-laki yang berusia sekira 35-57 tahun, panjang badan 167 cm, yang sudah dalam keadaan membusuk lanjut ini, ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, wajah, leher, punggung, dada dan kedua anggota gerak atas, terpotongnya lidah, otot leher sisi kiri, pembuluh darah besar leher sisi kiri, robeknya selaput keras otak, patah tulang-tulang kepala, tulang rahang atas bawah, tulang leher (servikal), tulang belakang (thorakal), tulang selangka kanan, tulang belikat kiri, tulang punggung tangan kiri, akibat kekerasan tajam.
    • Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam yang jamak (multiple trauma) pada leher dan kepala.
    • Perkiraan waktu kematian 48-72 jam sebelum pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

 

KETIGA:

---------- Bahwa Terdakwa IKHSAN Als. IKHSAN bin Alm. RASMIN TANJUNG pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025, sekira pukul 05.31 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Balak RT. 009 RK. 003 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

-------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB Saudara NOVRIANTO (Alm) (selanjutnya disebut korban) berkunjung kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Balak RT. 009 RK. 003 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan membawa minuman Tuak, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan korban duduk di ruang tamu sambil meminum tuak, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT Als IKA binti Alm. SHALUT yang sedang tidur di kamar lalu Terdakwa membangunkan Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT secara paksa dengan cara menarik tangan Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT menuju ruang tamu, kemudian Terdakwa membaringkan Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT dengan posisi terlentang di atas kasur kecil yang berada di ruang tamu, selanjutnya Terdakwa menyelimuti Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT menggunakan selimut berwarna coklat sambil memegang kedua tangan Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT di atas kepala Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT, kemudian pada saat Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT melakukan perlawanan kepada Terdakwa lalu korban mendekati Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT dan masuk ke dalam selimut dari arah bawah Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT sambil memegang vagina Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT, selanjutnya Terdakwa meraba payudara Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian korban membuka celana dalam Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT lalu korban memasukkan penis korban ke dalam vagina Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT dengan gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit hingga korban mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT, selanjutnya secara bergantian Terdakwa memasukkan penis ke dalam vagina Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT dengan gerakan maju mundur di tempat yang sama dan dilihat oleh korban lalu Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT pergi menuju kamar mandi, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT pergi menuju pasar yang berada di KM. 4 Perawang untuk berjualan yang diikuti oleh Terdakwa menuju pagar lalu mengunci pagar dan kembali menuju rumah, kemudian pada saat Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT telah pergi ke pasar tiba-tiba hotspot yang digunakan Terdakwa yang sebelumnya telah disambungkan dengan handphone Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT terputus, selanjutnya Terdakwa meminta korban untuk memberikan hotspot lalu diberikan korban kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 04.55 WIB pada saat Terdakwa sedang bermain handphone tiba- tiba hotspot yang sebelumnya disambungkan oleh korban terputus, selanjutnya Terdakwa meminta korban untuk menghidupkan hotspotnya kembali namun korban menolak dengan alasan kuota paket internet sudah mau habis dan baterai handphone milik korban sudah lemah, kemudian sekira pukul 05.28 WIB Terdakwa merasa kesal terhadap korban lalu timbul niat Terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan korban yang terlihat perhitungan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di dalam 1 (satu) buah ember dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dari arah belakang Terdakwa secara diam-diam lalu mengayunkan parang ke bagian atas tengah kepala korban yang sedang berbaring di ruang tamu sambil bermain handphone hingga berdarah, kemudian korban berdiri lalu Terdakwa mengayunkan kembali parang ke arah kepala korban namun korban menahan menggunakan tangan kiri korban lalu korban berusaha untuk melarikan diri, selanjutnya pada saat korban menuju pintu keluar rumah lalu Terdakwa mengayunkan parang ke kepala korban dari arah belakang lalu korban menahan menggunakan tangan kiri korban, kemudian pada saat korban berhasil keluar dari rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengejar korban sambil membawa parang menuju pagar lalu korban berlari ke samping kanan pagar dikarenakan pagar yang terkunci, selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah wajah di bagian pipi kanan korban hingga korban terjatuh ke tanah, kemudian Terdakwa mengayunkan parang terakhir kali ke leher korban hingga korban tidak bernyawa, selanjutnya sekira pukul 05.31 WIB setelah Terdakwa mengetahui bahwa korban telah tidak bernyawa lalu Terdakwa kembali ke rumah menuju kamar mandi untuk membersihkan parang yang terkena darah korban, kemudian Terdakwa mengambil kasur dan selimut yang terkena darah korban lalu pergi menuju belakang rumah Terdakwa tepatnya di batang sawit untuk membuang kasur dan selimut, selanjutnya Terdakwa menutupi kasur tersebut dengan daun-daun kering, kemudian Terdakwa kembali menuju rumah tepatnya di ruang tamu untuk membersihkan darah korban menggunakan 1 (satu) buah kain, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 9 warna metallic black yang berada di bawah rak tv ruang 

    tamu, kemudian Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) buah terpal berwarna biru di atas meja yang berada di atas meja luar rumah untuk menutupi mayat korban, selanjutnya Terdakwa menuju tempat korban lalu menutup korban menggunakan terpal dan daun kering, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cangkul yang jaraknya tidak jauh dari tempat korban, selanjutnya Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT pulang menuju rumah lalu melihat Terdakwa berpura-pura bekerja sedang menggembur tanah, kemudian Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT menanyakan keberadaan korban lalu Terdakwa mengatakan korban sudah pulang, selanjutnya Saksi AIKAL Als IKA binti Alm. SHALUT masuk ke dalam rumah lalu Terdakwa menggali lubang dengan jarak sekira 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah cangkul, kemudian Terdakwa menggali tanah dengan luas sekira 2 (dua) meter dan kedalaman 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa membawa mayat korban dengan cara menarik tangan mayat korban yang sudah ditutup dengan terpal, selanjutnya Terdakwa memasukkan mayat korban ke dalam lubang yang telah digali Terdakwa lalu menimbun dengan tanah, kemudian Terdakwa meratakan timbunan tanah yang sudah dikubur Terdakwa lalu menutupi galian tersebut menggunakan tanah yang sudah ada rumput dan diletakkan di atas galian tanah mayat korban yang sudah rata.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor Register RSBP: 1071025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap NOVRIANTO oleh dr. Youga Balian Firdaus, S.H., Sp. FM, sebagai dokter pemeriksan pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Perawatan Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/49/X/KES.3/2025/RSB tanggal 28 Oktober 2025 atas nama Mr. X (NONRIANTO) yang dibuat dan ditandatangani dr. Youga Balian Firdaus, S.H., Sp. FM, dokter spesialis forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2025, dengan kesimpulan:
    • Pada pemeriksaan mayat laki-laki yang berusia sekira 35-57 tahun, panjang badan 167 cm, yang sudah dalam keadaan membusuk lanjut ini, ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, wajah, leher, punggung, dada dan kedua anggota gerak atas, terpotongnya lidah, otot leher sisi kiri, pembuluh darah besar leher sisi kiri, robeknya selaput keras otak, patah tulang-tulang kepala, tulang rahang atas bawah, tulang leher (servikal), tulang belakang (thorakal), tulang selangka kanan, tulang belikat kiri, tulang punggung tangan kiri, akibat kekerasan tajam.
    • Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam yang jamak (multiple trauma) pada leher dan kepala.
    • Perkiraan waktu kematian 48-72 jam sebelum pemeriksaan 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88