| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.B/2026/PN Sak | 1.PASONANG ARITONANG, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
DINA MARIANA BR ARITONANG Als MAK TIAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-122/L.4.17/Eoh.2/01/202 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN ---------- Bahwa Terdakwa DINA MARIANA BR ARITONANG Als MAK TIAN bersama dengan Saksi ARJUNA SIHOMBING Als MAMA CANDRA (dilakukan penuntutan tindak pidana ringan), pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok B36 Divisi I Kebun Libo PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
dan membawa 2 (dua) buah tas sandang, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas sandang, 1 (satu) buah kantong plastic warna biru dan 1 (satu) helai baju warna merah yang tersimpan di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama- sama dengan Saksi ARJUNA pergi menuju areal Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal menggunakan sepeda motor tersebut, kemudian Saksi ARJUNA meletak sepeda motor di jalan areal Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal lalu terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARJUNA mengutip berondolan buah kelapa sawit dari sisa yang berada di TPH (tempat pemungutan hasil) dan memasukkannya ke dalam tas hingga terkumpul seberat 37 (tiga puluh tujuh) kg berondolan buah kelapa sawit, selanjutnya pada saat terdakwa bersama dengan Saksi ARJUNA telah selesai melangsir berondolan buah kelapa sawit, lalu terdakwa dan Saksi ARJUNA kembali ke parkiran sepeda motor untuk melangsir, kemudian sekira pukul 15.30 WIB pada saat Saksi RONI sedang melaksanakan jaga pos di Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal melihat terdakwa bersama Saksi ARJUNA dan memberhentikan terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARJUNA, akan tetapi terdakwa dan Saksi ARJUNA berusaha untuk melarikan diri, selanjutnya Saksi RONI menghubungi Saksi AZARYA dan memberitahukan bahwa ada 2 (dua) orang perempuan yang mencurigakan, kemudian Saksi AZARYA dan Saksi RONI melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan Saksi ARJUNA, lalu melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa oleh terdakwa dan Saksi ARJUNA dan ditemukan brondolan buah kelapa sawit yang disembunyikan di dalam 1 (satu) helai baju warna merah, kemudian Saksi RONI dan Saksi AZARYA membawa terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARJUNA ke kantor besar Kebun Libo PT. Ivomas Tunggal guna proses lebih lanjut.
--------- Perbuatan Terdakwa DINA MARIANA BR ARITONANG Als MAK TIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
