Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
ABDUL RASYID RAUF Alias ABDUL Bin RABBASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2311/L.4.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RASYID RAUF Alias ABDUL Bin RABBASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------Bahwa Terdakwa ABDUL RASYID RAUF Alias ABDUL Bin RABBASAN pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Perawang KM. 6 RT. 001 RW. 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-----------

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu Saudara MARLIN SIAHAAN (DPO) di sebuah warung yang berada di Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pergi ke Jalan Raya Perawang KM. 4 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa pergi menuju Hotel Istana 7 yang beralamat di Jalan Raya Perawang KM. 6 RT. 001 RW. 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lalu setibanya di hotel tersebut terdakwa membuka sebuah kamar bersama Saudari DINDA, lalu terdakwa masuk kesebuah kamar nomor 138 dan langsung membuka 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan mengecak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, dimana 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terdakwa simpan di dalam dompet terdakwa, dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terdakwa pegang di tangan sebelah kiri terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib saksi HARYADI PRATAMA dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT yang merupakan Tim Opsnal Polres Siak melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang berada tangan sebelah kiri terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam sebuah dompet yang berada di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone merek Realme. Kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa mengakui 5 (lima) paket narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa yang terdakwa beli dari Suadara MARLIN SIAHAAN dan akan terdakwa jual kembali.
    • Bahwa keuntungan terdakwa dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa keuntungan atas penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari – hari terdakwa.
    • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali memesan dan menjual narkotika jenis shabu dari Saudara MARLIN SIAHAAN (DPO).
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 208/III/Subbid Narkoba/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama ABDUL RASYID RAUF Alias ABDUL Bin RABBASAN yang ditanda tangani oleh HABIB ASRIL selaku Bamin Subbid Narkoba Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 5 (lima) paket/bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Deskripsi B8

Bruto (gr)

Netto (gr)

Bungkus (gr)

Sisih Lab /pengadilan (gr)

Sisa (gr) Pemusnahan

1.

5 (lima) bungkus plastik berisi kristal putih

0.68

0.24

0.44

0.24

0

 

Total

0.68

0.24

0.44

0.24

0

 

    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 1136/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 atas nama terdakwa ABDUL RASYID RAUF Alias ABDUL Bin RABBASAN yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu:
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1773/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1774/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa ABDUL RASYID RAUF Alias ABDUL Bin RABBASAN pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Perawang KM. 6 RT. 001 RW. 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:--

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wib saksi HARYADI PRATAMA dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT yang merupakan Tim Opsnal Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat telah sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lalu setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib saksi HARYADI PRATAMA dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah kamar Hotel Istana 7 yang beralamat di Jalan Raya Perawang KM. 6 RT. 001 RW. 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang berada tangan sebelah kiri terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam sebuah dompet yang berada di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone merek Realme. Kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa mengakui 5 (lima) paket narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa yang terdakwa beli dari Suadara MARLIN SIAHAAN (DPO) dan akan terdakwa jual kembali.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 208/III/Subbid Narkoba/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama ABDUL RASYID RAUF Alias ABDUL Bin RABBASAN yang ditanda tangani oleh HABIB ASRIL selaku Bamin Subbid Narkoba Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 5 (lima) paket/bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Deskripsi B8

Bruto (gr)

Netto (gr)

Bungkus (gr)

Sisih Lab /pengadilan (gr)

Sisa (gr) Pemusnahan

1.

5 (lima) bungkus plastik berisi kristal putih

0.68

0.24

0.44

0.24

0

 

Total

0.68

0.24

0.44

0.24

0

 

    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 1136/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 atas nama terdakwa ABDUL RASYID RAUF Alias ABDUL Bin RABBASAN yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu:
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1773/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1774/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
    • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88