Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.REZA HENDRAWAN, S.H
RIO HENDRA Alias RIO Bin (Alm) MAWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-435/L.4.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO HENDRA Alias RIO Bin (Alm) MAWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----------- Bahwa Terdakwa RIO HENDRA Alias RIO Bin (Alm) MAWARDI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Perawang Buton KM 70 RT.023/RW.008, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Lintas Perawang Buton KM 70 RT.023/RW.008, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau lalu dihubungi oleh Saksi SIDIK MAULANA Alias SIDIK Bin AGUSTIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi whatsapp dengan maksud menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam-biru dengan nomor rangka MH1JBK122RK061033 dan nomor mesin JBK1E2058907 dengan harga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyepakati untuk membeli motor tersebut dan Terdakwa menyuruh Saksi SIDIK untuk mengantar motor tersebut ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Saksi SIDIK tiba dirumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam-biru tanpa terpasang nomor polisi kendaraan, lalu kemudian Terdakwa mengecek motor tersebut dan meminta kurang harga motor tersebut lalu disepakati dengan harga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi SIDIK “aman dik?” lalu Saksi SIDIK menjawab “aman”, dan yang mana pada saat itu Saksi SIDIK menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam-biru tersebut kepada Terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selanjutnya setelah motor tersebut dibeli oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memasang nomor polisi BM 6974 LT di 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam-biru dengan nomor rangka MH1JBK122RK061033 dan nomor mesin JBK1E2058907 tersebut.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam-biru dengan nomor polisi  yang terpasang BM 6974 LT nomor rangka MH1JBK122RK061033 dan nomor mesin JBK1E2058907 itu didapat oleh Saksi SIDIK MAULANA Alias SIDIK Bin AGUSTIN dengan cara mengambilnya dari rumah milik Saksi MARTINI, S. Ag, Binti BUKHARI yang beralamat di Jalan Garuda II Blok D Nomor 02 BTN Cendrawasih Permai, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh Saksi WINAWATI SIANIPAR, S.Pd., SD., dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi WINAWATI SIANIPAR, S.Pd., SD.

            Perbuatan Terdakwa RIO HENDRA Alias RIO Bin (Alm) MAWARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88