Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
32/Pid.C/2026/PN Sak KRISMAN JAYA LAOLI LIFSON PANGGABEAN Als PANGGABEAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/80/III/RES.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KRISMAN JAYA LAOLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIFSON PANGGABEAN Als PANGGABEAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. LIFSON PANGGABEAN diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa 1 (satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OC Blok 1/10 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/11/II/2026/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 24 Februari 2026

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88