INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
21/Pdt.P/2025/PN Sak | M. RIF’AN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.P/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1408-LT-12032025-0018 tertanggal 12 Maret 2025 yang semula tertulis dan terbaca bernama M. RIF’AN menjadi tertulis dan terbaca yang benar MUHAMMAD RIF’AN dan Penulisan Nama Orang Tua Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon yang bernama M. FARUK AHZA ARGANI Nomor : 1471-LU-05092012-0021 tertanggal 05 September 2012 dan M. FARZAN RAMADAN Nomor : 1408-LT-014082019-0020 tertanggal 14 Agustus 2019 yang semula tertulis Nama Orang Tua Ayah M. RIF’AN menjadi tertulis dan terbaca yang benar Nama Orang Tua Ayah MUHAMMAD RIF’AN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/pergantian Nama Pemohon dan Nama Orang Tua Ayah tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |