Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
439/Pid.B/2025/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
JONES RIALDI SIRINGO RINGO Als DIKUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 439/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4416/L.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONES RIALDI SIRINGO RINGO Als DIKUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa JONES RIALDI SIRINGO RINGO Als DIKUL pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada bulan September tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Proyek Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “membeli, menawarkan, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ayat ke-1 KUHPidana

 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa JONES RIALDI SIRINGO RINGO Als DIKUL pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada bulan September tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Proyek Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ayat ke-2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88