Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
1.NUR AISYAH Als AISYAH Binti BAMBANG HARYONO
2.NIRWANDA Als WANDA Bin ADI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 298/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PDM-294/SIAK/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR AISYAH Als AISYAH Binti BAMBANG HARYONO[Penahanan]
2NIRWANDA Als WANDA Bin ADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------------------Bahwa Terdakwa I NIRWANDA Als WANDA bin ADI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II NUR AISYAH Als AISYAH Binti BAMBANG HARYONO pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok M0 Divisi II Kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I sedang berada di rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Pekanbaru Duri KM.74 Kelurahan Simpang Belulu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak menghubungi Saudara Bambang yang merupakan mertua Terdakwa I dengan tujuan meminta pekerjaan yang mana pada saat itu posisi Saudara BAMBANG sedang berada di dalam perkebunan kandista PT. Ivomas Tunggal mengutip berondolan buah kelapa sawit dan mengajak Terdakwa I untuk ikut mengutip berondolan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa I hendak berangkat menuju ke lokasi perkebunan milik PT. Ivomas dan meminta izin kepada Terdakwa II yang mana pada saat itu Terdakwa II ingin ikut menemani Terdakwa I mengutip berondolan buah kelapa sawit dan lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa nopol dan menyiapkan karung goni untuk mengutip berondolan buah kelapa sawit, selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II masuk melalui pos dan sampai di lokasi perkebunan PT. Ivomas Tunggal tepatnya di Blok M-0 Divisi II kebun Kandista Estate PT. Ivomas Tunggal Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan langsung mengutip berondolan buah kelapa sawit yang sudah berada diatas tanah menggunakan kedua tangan lalu dimasukkan ke dalam karung, kemudian sekira pukul 16.00 WIB setelah terkumpul berondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung Terdakwa I dan Terdakwa II hendak pulang untuk melangsir dan menjual berondolan buah kelapa sawit tersebut kepada penampung lalu Terdakwa I menghubungi Saudara BAMBANG untuk bersama-sama keluar dari areal perkebunan menentukan lokasi titik temu yaitu di simpang jalan arah keluar dari perkebunan salah satu blok di areal perkebunan Kandista PT. Ivomas dan ketika sampai di lokasi titik temu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Saudara BAMBANG dan Saudara DIAN lalu Terdakwa I, Saudara Bambang dan Saudara Dian hendak melangsir berondolan buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan tersebut pada saat bersamaan Saksi JULIRANTO ZEBUA dan Saksi SABARMAN selaku security PT. Ivomas Tunggal melakukan patroli di Blok M-0 Divisi II kebun Kandista Estate PT. Ivomas Tunggal dan mendapati Saudara BAMBANG dan Saudara DIAN masing-masing menaiki sepeda motornya sambil membawa karung berisikan berondolan buah kelapa sawit dan Terdakwa I dan Terdakwa II menaiki sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa nopol juga sedang membawa 2 (dua) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit, lalu Saksi JULIRANTO ZEBUA dan Saksi SABARMAN langsung mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, Saudara BAMBANG, dan Saudara DIAN beserta dengan barang buktinya yang setelah berhasil diamankan Saksi JULIRANTO ZEBUA menghubungi Saksi DIO FALAH RAMADHAN selaku asisten Divisi II Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal dan Saksi JULIRANTO ZEBUA bersama dengan Saksi SABARMAN diperintahkan untuk membawa Terdakwa I, Terdakwa II, Saudara BAMBANG, dan Saudara DIAN beserta dengan barang bukti ke Polsek Kandis untuk proses lebih lanjut.
    • Bahwa para Terdakwa menerangkan tidak ada meminta izin kepada PT. Ivomas Tunggal selaku pemilik perkebunan buah kelapa sawit untuk mengambil 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.694.993,- (enam ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).

 

--------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88