INFORMASI DETAIL PERKARA
	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Sak | ALIANSI JURNALIS PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP (AJPLH) | PT. LIBO SAWIT PERKASA | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup; 4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit TERGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini; 6. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono). | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	