| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Bergabung menjadi jemaat cabang dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) JPS 22 Jakarta Utara tertanggal 15 Juni 2024 dan Surat Keputusan Nomor : 001/GBI/CAB GBI-JPS/GLR/VI/2024 tertanggal 16 Juni 2024;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pengunduran Diri tertanggal 01 April 2025 yang dibuat sepihak oleh jemaat yang diwakili oleh PARA TERGUGAT adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk seketika dan tanpa syarat menghentikan segala bentuk penggunaan nama, logo, simbol, atribut, merek/plang nama, dan fasilitas GBI Cabang JPS 22 Jakarta;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang terdiri dari :
- Kerugian Materiil sebesar Rp 510.090.000,- (lima ratus sepuluh juta sembilan puluh ribu rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Total ganti rugi sebesar Rp 610.090.000,- (enam ratus sepuluh juta sembilan puluh ribu rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|