| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 8 Januari tahun 2024 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 5106 tanggal 4 Desember tahun 1991 yang luasnya 2.500 M?2; yang terletak di RT.002 RW.002, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :
- Utara dengan Jalan Nib No: -;
- Selatan dengan Jalan Nib No: -;
- Timur dengan Sutowo Nib No: 484;
- Barat dengan Nyono Nib No: 486.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 5106 tanggal 4 Desember tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 2.500 M2 yang terletak di RT.002 RW.002, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas;
- Utara dengan Jalan Nib No: -;
- Selatan dengan Jalan Nib No: -;
- Timur dengan Sutowo Nib No: 484;
- Barat dengan Nyono Nib No: 486.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 5106 tanggal 4 Desember tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 5106 tanggal 4 Desember tahun 1991 Kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |