Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.B/2025/PN Sak ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. ERWIN EKO PRASETYO Alias ERWIN Bin MUJAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 293/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2957/L.4.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN EKO PRASETYO Alias ERWIN Bin MUJAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ERWIN EKO PRASETYO Alias ERWIN Bin MUJAHIDIN pada hari Kamis

tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Perawang KM.9 RT Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Perbuatan Terdakwa ERWIN EKO PRASETYO Alias ERWIN Bin MUJAHIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ERWIN EKO PRASETYO Alias ERWIN Bin MUJAHIDIN pada hari Kamis

tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Perawang KM.9 RT Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut::

Bahwa Perbuatan Terdakwa ERWIN EKO PRASETYO Alias ERWIN Bin MUJAHIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88