Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
293/Pid.B/2025/PN Sak | ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. | ERWIN EKO PRASETYO Alias ERWIN Bin MUJAHIDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 293/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2957/L.4.17/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ERWIN EKO PRASETYO Alias ERWIN Bin MUJAHIDIN pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Perawang KM.9 RT Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Perbuatan Terdakwa ERWIN EKO PRASETYO Alias ERWIN Bin MUJAHIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa ERWIN EKO PRASETYO Alias ERWIN Bin MUJAHIDIN pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Perawang KM.9 RT Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:: Bahwa Perbuatan Terdakwa ERWIN EKO PRASETYO Alias ERWIN Bin MUJAHIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |