| Dakwaan |
DAKWAAN
----------- Bahwa Terdakwa NURUL SILALAHI ALS LALA BINTI ALM CARLOS SILALAHI (Selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama Terdakwa HARRY ISKANDAR ALS HARRY BIN BAMBANG EDI YOS SUDARSO (Selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa NURSAKIAH Als BUTET BINTI Alm MUHAMMAD SHOLEH (Selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Km.8 Perawang Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Pasar Lama lubuk dalam RT 004 RW 002 Kampung lubuk dalam, kecamatan lubuk dalam kabupaten siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Ujung Batu menuju Air Molek kabupaten Indragiri Hulu untuk menjemput Terdakwa III dengan menggunakan 1 (satu) unit avanza warna silver nopol R 9043 DS lalu Pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB sesampainya di rumah Terdakwa III para Terdakwa bersepakat untuk pergi menuju ke Lubuk Dalam dan membagi tugas yaitu Terdakwa I dan Terdakwa III mencari korban untuk mengambil barang dan Terdakwa II memantau keadaan dari dalam mobil dengan pembagian keuntungan para Terdakwa akan dibagi secara merata kemudian para terdakwa berangkat menuju pasar lama lubuk dalam rt 004 Rw 002 Kampung lubuk dalam kecamatan lubuk dalam kabupaten siak kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III berpencar untuk mencari korban lalu sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa III menuju toko pakaian lalu Terdakwa I menawar sebuah pakaian kepada Saksi NURMIAN SIMORANGKIR Als BUK LASMA seolah – olah untuk membeli pakaian kemudian dikarenakan cuaca hujan Saksi NURMIAN SIMORANGKIR Als BUK LASMA pergi untuk mengambil tenda untuk menutup tempat jualan baju dan meletakkan 1 (satu) unit handphone di atas meja kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit handphone dari atas meja lalu pergi bersama Terdakwa III menuju mobil lalu menyerahkan 1 (satu) unit handphone kepada Terdakwa II kemudian Terdakwa II membuka 1 (satu) unit handphone kemudian membuka aplikasi BRIMO dan melihat username dan password sudah tersimpan dalam handphone kemudian Terdakwa II mengubah sandi aplikasi BRIMO melalui OTP ke SMS nomor handphone kemudian Terdakwa II mengirim uang dari aplikasi BRIMO milik Saksi NURMIAN SIMORANGKIR Als BUK LASMA ke nomor GOPAY milik Terdakwa II sebanyak 22 (dua puluh dua) transaksi dengan nilai Rp 22.000.000 (Dua puluh dua Juta Rupiah) dan 2 (dua) transaksi menuju rekening DANA milik Terdakwa I dengan nilai Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) kemudian para Terdakwa pergi menuju Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu lalu pada saat di perjalanan Terdakwa I menghubungi Saksi ISDALIA SILALAHI Als ISDA untuk menanyakan BRILINK yang berada di sebelah rumah Saksi ISDALIA SILALAHI Als ISDA di Sei Kijang Kabupaten Pelalawan dengan tujuan melakukan penarikan uang senilai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian Saksi ISDALIA SILALAHI Als ISDA mengirimkan nomor rekening atas nama YURMALENA selaku pemilik BRILINK kemudian Terdakwa II mengirimkan uang Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dari BRIMO milik Saksi NURMIAN SIMORANGKIR ke rekening BRILINK lalu Saksi ISDALIA SILALAHI Als ISDA Binti Alm CARLOS SILALAHI pergi menuju BRILINK dan menerimia uang tunai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari Saksi YURMALENA kemudian pulang kembali menuju rumah lalu para terdakwa menuju rumah Saksi ISDALIA SILALAHI Als ISDA Binti Alm CARLOS SILALAHI di Sei Kijang Kabupaten Pelalawan lalu Saksi ISDALIA SILALAHI Als ISDA Binti Alm CARLOS SILALAHI menyerahkan Uang Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I memberikan upah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi ISDALIA SILALAHI Als ISDA Binti Alm CARLOS SILALAHI sebagai upah dikarenakan telah membantu mencairkan uang lalu Terdakwa I menyerahkan Rp 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) kepada Terdakwa III lalu Terdakwa I menyerahkan Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada Terdakwa II dan sisa Rp 22.000.000 (Dua puluh dua juta rupiah) merupakan upah Terdakwa I dan Terdakwa II lalu Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) unit handphone VIVO Y27S Warna Hitam milik Saksi NURMIAN SIMORANGKIR Als BUK LASMA kepada Terdakwa III untuk dijual kemudian para Terdakwa pergi menuju Ujung Batu kabupaten Rokan Hulu dengan menggunakan 1 (satu) unit avanza warna silver nopol R 9043 DS
- Bahwa para Terdakwa bersepakat untuk pergi menuju ke Lubuk Dalam dan membagi tugas yaitu Terdakwa I dan Terdakwa III mencari korban untuk mengambil barang dan Terdakwa II memantau keadaan dari dalam mobil dengan pembagian keuntungan Terdakwa I dan Terdakwa III akan dibagi secara merata
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit handphone dan uang Rp 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah) milik korban yakni Saksi NURMIAN SIMORANGKIR Als BUK LASMA tidak mendapatkan izin dari korban yakni Saksi NURMIAN SIMORANGKIR Als BUK LASMA dan akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi NURMIAN SIMORANGKIR Als BUK LASMA mengalami kerugian sebesar Rp. 48.000.000 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf dan g Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------- |