Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama AGUSRIN sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK: 1408091208670003 tertanggal 31-08-2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak dengan identitas Pemohon yang bernama AGOESRIN berdasarkan Sertipikat Guna Bangunan No. 7 Tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional /Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis adalah merupakan Satu Orang Yang Sama;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |