Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat:
1. Bahwa tersangka SAMSIAH, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian ringan dan Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 09.30 Wib, di Blok G38/39 Divisi III Palapa PT Ivo Mas Tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian terhadap berondolan buah kelapa sawit tersebut sendirian dan barang yang saya ambil berupa 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka SAMSIAH, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 478 KUHPidana.
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak. |