Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
JUPRAN Alias BUKIT Bin SAMSIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 182/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1641/L.4.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUPRAN Alias BUKIT Bin SAMSIAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----------- Bahwa Terdakwa JUPRAN Alias BUKIT Bin SAMSIAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saudara PARDEDE (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudara PANJANG (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dan Saudara SEMBIRING (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Areal PT. KTU ASTRA Afdeling OF Blok 34 Desun Sialang Tumbang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Saudara PARDEDE mendatangi Terdakwa yang sedang berada di warung kopi yang beralamat Jalan Lintas Perawang-Siak KM.45, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dengan maksud untuk mengajak Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA dan Saudara PARDEDE menyuruh Terdakwa untuk mengajak Saudara PANJANG dan Saudara SEMBIRING, kemudian Terdakwa menerima ajakan Saudara PARDEDE dan langsung pergi menuju rumah Saudara PANJANG dan Saudara SEMBIRING dengan maksud untuk mengajak juga Saudara PANJANG dan Saudara SEMBIRING mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA dan Terdakwa Bersama dengan Saudara PARDEDE, Saudara PANJANG dan Saudara SEMBIRING bersepakat untuk bertemu kembali pada pukul 24.00 WIB di warung kopi Jalan Lintas Perawang-Siak KM.45 tersebut. Selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa Bersama dengan Saudara PARDEDE, Saudara PANJANG dan Saudara SEMBIRIG di warung kopi tersebut, yang mana pada saat itu Saudara PARDEDE sudah membawa 1 (satu) buah egrek, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah keranjang besi dan menaikkan nya ke 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO Trondol, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 24.15 WIB menuju Areal PT. KTU ASTRA Afdeling OF Blok 34 Desun Sialang Tumbang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sesampainya di Lokasi tersebut, kemudian Terdakwa Bersama dengan Saudara PARDEDE dan Saudara PANJANG masuk kedalam areal tersebut sedangkan Saudara SEMBIRING menunggu di parit gajah dengan 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO Trondol tersebut, lalu setelah Terdakwa Bersama dengan Saudara PARDEDE dan Saudara PANJANG masuk kedalam areal tersebut, lalu Terdakwa mulai menyenterkan buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah Senter dan Saudara PARDEDE mulai memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, lalu setelah Saudara PARDEDE memanen buah kelapa sawit tersebut, kemudian Saudara PANJANG mulai melangsir kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa melanjutkan melangsir ke Saudara SEMBIRING yang sudah menunggu di parit gajah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB Saksi REVI AJHARI ARIEF Bersama dengan Saksi JAYA SYAHPUTRA sedang melakukan patroli melihat Terdakwa Bersama dengan Saudara PARDEDE, Saudara PANJANG dan Saudara SEMBIRING, kemudian pada saat itu hanya Terdakwa yang berhasil diamankan oleh Saksi REVI dan Saksi JAYA, kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Koto Gasib guna diproses lebih lanjut
  • Bahwa perbuatan Terdakwa JUPRAN Alias BUKIT Bin SAMSIAR bersama dengan Saudara PARDEDE, Saudara PANJANG dan Saudara SEMBIRING mengambil 19 (Sembilan belas) Tandan buah kelapa sawit dengan berat 630 (enam ratus tiga puluh) kilogram yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh PT. KTU ASTRA, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari PT. KTU ASTRA.
  • Bahwa akibat Terdakwa JUPRAN Alias BUKIT Bin SAMSIAR bersama dengan Saudara PARDEDE, Saudara PANJANG dan Saudara SEMBIRING, PT. KTU ASTRA mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.276.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88