| Dakwaan |
Oleh karena itu berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi–saksi dan adanya barang bukti serta keterangan dari tersangka sendiri, maka Penyidik pembantu menyimpulkan bahwa tersangka a.n HENDRI Als BOENG Bin SUKARMAN diduga kuat telah melakukan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian ringan” terhadap 11 (sebelas) tandan Buah Kelapa Sawit yang terjadi hari selasa tanggal 7 Juli 2026 sekira pukul 17.00 wib, Dijalan Poros desa empang baru Kec. Lubuk dalam kab. Siak, Tepatnya bersebrangan dengan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Empang baru. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang kitab undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan oleh tersangka a.n HENDRI Als BOENG Bin SUKARMAN Dkk. |