Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2026/PN Sak Bunawan Fitria Dewi Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.,M.HBunawan
Tergugat
NoNama
1Fitria Dewi Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  29 Desember tahun 2021 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  141 tanggal 27 Desember tahun 2005 yang luasnya 15.995 M yang terletak di RT. 008 RW.003, Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Jalan                       Nib No:  - ;
  • Selatan dengan Selamet                 Nib No: 00116
  • Timur dengan Kartini                     Nib No:  - ;
  • Barat dengan Selamet                    Nib No:  -

Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 141 tanggal 27 Desember tahun 2005 atas nama Tergugat seluas 15.995 M2 yang terletak di RT. 008 RW.003, Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Jalan                       Nib No:  - ;
  • Selatan dengan Selamet                 Nib No: 00116
  • Timur dengan Kartini                     Nib No:  - ;
  • Barat dengan Selamet                    Nib No:  - .

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 141 tanggal 27 Desember tahun 2005 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 141 tanggal 27 Desember tahun 2005 Kepada Penggugat yang terletak di RT. 008 RW.003, Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88