INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Sak | MISNAH | KAPOLSEK MINAS CARROLLAND RHAMDHANI SH. SIK. MH. MIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Sak | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 75.600.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat STap/13.a/I/Res.1.24/2025 tertanggal 31 Januari 2025 Merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 75 600 000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta enam ratus ribu Rupiah ) kepada Penggugat dengan Rinciaan : a. kerugian Materil sebesar Rp 25 600 000,- ( dua Puluh Lima Juta enam Ratus ribu rupiah); b. Kerugian Imateril sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) ; 4. Memerintahkan Kapolres Siak untuk Mengambil Alih Perkara yang di laporkan oleh Penggugat ; 5. Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini Kepada Pihak Termohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |