| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 193/Pid.B/2026/PN Sak | VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. | MUHAMMAD SHIDDIQ NURROHMAN Alias SIDIQ Bin AKMAR TAUFIQ INDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 193/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1703/L.4.17/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SHIDDIQ NUR ROHMAN Alias SIDIQ Bin AKMAR TAUFIQ INDRA pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Inpress Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Toko Alfamart Bunut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang merupakan crew PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart Bunut Perawang) yang beralamat di Jalan Inpress Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, datang ke Toko Alfamart Bunut Perawang untuk bekerja. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, pada saat Terdakwa bersama saksi Meta dan saksi Gina bersiap-siap untuk pulang, saksi Gina menyerahkan kunci brankas kepada Terdakwa karena Terdakwa dijadwalkan masuk kerja pada pagi hari berikutnya. Setelah itu, ketika Terdakwa, saksi Meta, dan saksi Gina berada di luar toko, Terdakwa masuk kembali kedalam toko untuk meletakkan peci. Bahwa setelah masuk kembali ke dalam Toko Alfamart Bunut Perawang, Terdakwa menuju area kasir lalu membuka laci kasir dengan menggunakan kunci yang ada di mesin kasir sebagai akses crew toko dan mengambil uang yang berada di dalam laci kasir sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa keluar dari toko, kemudian menutup Toko Selanjutnya Saksi Gina menyerahkan kunci Toko dan Kunci Brangkas PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart Bunut Perawang) kepada Terdakwa karena akan masuk kerja pada pagi harinya sehingga Terdakwa dapat memberikan kunci Toko dan Kunci Berangkas tersebut kepada Saksi Salwa selaku Asisten Kepala Toko. - Bahwa sekira pukul 23.30 Wib setelah pulang dan sampai di kos, Terdakwa pergi ke Jalan A.R Hakim Keluarahan perawang tepatnya ke Konter Hp kemudian menggunakan uang sebesar Rp700.000,- yang sebelumnya Terdakwa ambil tersebut tersebut untuk melakukan top up aplikasi DANA. Kemudian menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online hingga habis. - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.15 WIB, Terdakwa kembali pergi ke Toko Alfamart Bunut Perawang dengan menggunakan ojek online KUANTAR. Sesampainya di toko, Terdakwa membuka gembok rolling door dengan menggunakan kunci toko yang sebelumnya dititipkan oleh Saksi Gina kepada Terdakwa, lalu masuk ke dalam toko, menuju gudang dan membuka brankas dengan menggunakan kunci brankas yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa oleh Saksi Gina. Setelah brankas terbuka, Terdakwa mengambil uang yang berada di dalam brankas tersebut sebanyak Rp.19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah). - Bahwa uang yang diambil dari brankas tersebut kemudian digunakan Terdakwa untuk beberapa kali melakukan top up aplikasi DANA maupun Aladin, yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online hingga habis. - Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa kembali masuk ke Toko Alfamart Bunut Perawang, menghidupkan komputer server dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Karyawan)vdan melakukan top up ke aplikasi Aladin sebesar Rp5.000.000,- ke akun Aladin milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuju brankas dan mengambil uang pecahan Rp100.000,- yang telah diikat dengan jumlah sebesar Rp15.500.000 Setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa menutup brankas, meninggalkan kunci brankas di atas brankas, meletakkan kunci toko di atas meja kasir, lalu keluar dari toko dan meninggalkan toko dalam keadaan rolling door tertutup namun gembok hanya disangkutkan. - Bahwa Terdakwa merupakan Pekerja waktu tertentu berdasarkan Surat Perjanjia Kerja Waktu Tertentu Nomor 307930/PKWT/I/FRC/HRD-PKU/SAT dan mendapat upah secara bulanan sebesar Rp.3.704.000 (tiga juta tujuh ratus empat ribu rupiah) dengan dengan jabatan sebagai crew Toko yang bertugas untuk mengoperasikan operasional sehari hari secara keseluruhan. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari laci kasir, uang tunai sebesar Rp34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dari dalam brankas, serta melakukan top up akun Aladin ke akun Terdakwa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), yang kemudian digunakan untuk melakukan top up aplikasi DANA, dilakukan dengan maksud untuk menguasai dan memiliki uang tersebut seolah-olah sebagai miliknya yang sah, padahal Terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut seluruhnya adalah milik Toko Alfamart Bunut Perawang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian sebesar uang tunai sebanyak Rp.42.200.000 (empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SHIDDIQ NUR ROHMAN Alias SIDIQ Bin AKMAR TAUFIQ INDRA pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Inpress Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut - Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang merupakan crew PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart Bunut Perawang) yang beralamat di Jalan Inpress Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, datang ke Toko Alfamart Bunut Perawang untuk bekerja. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, pada saat Terdakwa bersama saksi Meta dan saksi Gina bersiap-siap untuk pulang, saksi Gina menyerahkan kunci brankas kepada Terdakwa karena Terdakwa dijadwalkan masuk kerja pada pagi hari berikutnya. Setelah itu, ketika Terdakwa, saksi Meta, dan saksi Gina berada di luar toko, Terdakwa masuk kembali kedalam toko untuk meletakkan peci. Bahwa setelah masuk kembali ke dalam Toko Alfamart Bunut Perawang, Terdakwa menuju area kasir lalu membuka laci kasir dengan menggunakan kunci yang ada di mesin kasir sebagai akses crew toko dan mengambil uang yang berada di dalam laci kasir sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa keluar dari toko, kemudian menutup Toko Selanjutnya Saksi Gina menyerahkan kunci Toko dan Kunci Brangkas PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart Bunut Perawang) kepada Terdakwa karena akan masuk kerja pada pagi harinya sehingga Terdakwa dapat memberikan kunci Toko dan Kunci Berangkas tersebut kepada Saksi Salwa selaku Asisten Kepala Toko. - Bahwa sekira pukul 23.30 Wib setelah pulang dan sampai di kos, Terdakwa pergi ke Jalan A.R Hakim Keluarahan perawang tepatnya ke Konter Hp kemudian menggunakan uang sebesar Rp700.000,- yang sebelumnya Terdakwa ambil tersebut tersebut untuk melakukan top up aplikasi DANA. Kemudian menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online hingga habis. - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.15 WIB, Terdakwa kembali pergi ke Toko Alfamart Bunut Perawang dengan menggunakan ojek online KUANTAR. Sesampainya di toko, Terdakwa membuka gembok rolling door dengan menggunakan kunci toko yang sebelumnya dititipkan oleh Saksi Gina kepada Terdakwa, lalu masuk ke dalam toko, menuju gudang dan membuka brankas dengan menggunakan kunci brankas yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa oleh Saksi Gina. Setelah brankas terbuka, Terdakwa mengambil uang yang berada di dalam brankas tersebut sebanyak Rp.19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah). - Bahwa uang yang diambil dari brankas tersebut kemudian digunakan Terdakwa untuk beberapa kali melakukan top up aplikasi DANA maupun Aladin, yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online hingga habis. - Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa kembali masuk ke Toko Alfamart Bunut Perawang, menghidupkan komputer server dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Karyawan)vdan melakukan top up ke aplikasi Aladin sebesar Rp5.000.000,- ke akun Aladin milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuju brankas dan mengambil uang pecahan Rp100.000,- yang telah diikat dengan jumlah sebesar Rp15.500.000 Setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa menutup brankas, meninggalkan kunci brankas di atas brankas, meletakkan kunci toko di atas meja kasir, lalu keluar dari toko dan meninggalkan toko dalam keadaan rolling door tertutup namun gembok hanya disangkutkan. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari laci kasir, uang tunai sebesar Rp34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dari dalam brankas, serta melakukan top up akun Aladin ke akun Terdakwa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), yang kemudian digunakan untuk melakukan top up aplikasi DANA, dilakukan dengan maksud untuk menguasai dan memiliki uang tersebut seolah-olah sebagai miliknya yang sah, padahal Terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut seluruhnya adalah milik Toko Alfamart Bunut Perawang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian sebesar uang tunai sebanyak Rp.42.200.000 (empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SHIDDIQ NUR ROHMAN Alias SIDIQ Bin AKMAR TAUFIQ INDRA pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Inpress Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut - Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang merupakan crew PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart Bunut Perawang) yang beralamat di Jalan Inpress Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, datang ke Toko Alfamart Bunut Perawang untuk bekerja. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, pada saat Terdakwa bersama saksi Meta dan saksi Gina bersiap-siap untuk pulang, saksi Gina menyerahkan kunci brankas kepada Terdakwa karena Terdakwa dijadwalkan masuk kerja pada pagi hari berikutnya. Setelah itu, ketika Terdakwa, saksi Meta, dan saksi Gina berada di luar toko, Terdakwa masuk kembali kedalam toko untuk meletakkan peci. Bahwa setelah masuk kembali ke dalam Toko Alfamart Bunut Perawang, Terdakwa menuju area kasir lalu membuka laci kasir dengan menggunakan kunci yang ada di mesin kasir sebagai akses crew toko dan mengambil uang yang berada di dalam laci kasir sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa keluar dari toko, kemudian menutup Toko Selanjutnya Saksi Gina menyerahkan kunci Toko dan Kunci Brangkas PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart Bunut Perawang) kepada Terdakwa karena akan masuk kerja pada pagi harinya sehingga Terdakwa dapat memberikan kunci Toko dan Kunci Berangkas tersebut kepada Saksi Salwa selaku Asisten Kepala Toko. - Bahwa sekira pukul 23.30 Wib setelah pulang dan sampai di kos, Terdakwa pergi ke Jalan A.R Hakim Keluarahan perawang tepatnya ke Konter Hp kemudian menggunakan uang sebesar Rp700.000,- yang sebelumnya Terdakwa ambil tersebut tersebut untuk melakukan top up aplikasi DANA. Kemudian menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online hingga habis. - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.15 WIB, Terdakwa kembali pergi ke Toko Alfamart Bunut Perawang dengan menggunakan ojek online KUANTAR. Sesampainya di toko, Terdakwa membuka gembok rolling door dengan menggunakan kunci toko yang sebelumnya dititipkan oleh Saksi Gina kepada Terdakwa, lalu masuk ke dalam toko, menuju gudang dan membuka brankas dengan menggunakan kunci brankas yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa oleh Saksi Gina. Setelah brankas terbuka, Terdakwa mengambil uang yang berada di dalam brankas tersebut sebanyak Rp.19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah). - Bahwa uang yang diambil dari brankas tersebut kemudian digunakan Terdakwa untuk beberapa kali melakukan top up aplikasi DANA maupun Aladin, yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online hingga habis. - Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa kembali masuk ke Toko Alfamart Bunut Perawang, menghidupkan komputer server dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Karyawan)vdan melakukan top up ke aplikasi Aladin sebesar Rp5.000.000,- ke akun Aladin milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuju brankas dan mengambil uang pecahan Rp100.000,- yang telah diikat dengan jumlah sebesar Rp15.500.000 Setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa menutup brankas, meninggalkan kunci brankas di atas brankas, meletakkan kunci toko di atas meja kasir, lalu keluar dari toko dan meninggalkan toko dalam keadaan rolling door tertutup namun gembok hanya disangkutkan. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari laci kasir, uang tunai sebesar Rp34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dari dalam brankas, serta melakukan top up akun Aladin ke akun Terdakwa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), yang kemudian digunakan untuk melakukan top up aplikasi DANA adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari PT Sumber Alfaria Trijaya. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian sebesar uang tunai sebanyak Rp.42.200.000 (empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
