| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 171/Pid.B/2026/PN Sak | MIA TANIA, S.H. | PANDAPOTAN MANALU Alias PANDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 171/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1565/L.4.17/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU -----Bahwa Terdakwa PANDAPOTAN MANALU Alias PANDA bersama-sama dengan Saudara WILLI HUTABARAT (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya KM. 04 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sa?? dan bersekutu", perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:--- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama Saudara WILLI HUTABARAT sedang berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda SCOOPY warna putih hitam tanpa nomor polisi, kemudian Terdakwa dan Saudara WILLI HUTABARAT melewati rumah Saksi BONI IRAWAN Alias BONI bin (Alm) YASRIZAL yang berada di Jalan Raya KM. 04 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di belakang Kedai Kopi Sasuai dan melihat 1 (satu) unit mesin diesel TF 105 YANMAR yang berada di depan rumah Saksi BONI IRAWAN Alias BONI bin (Alm) YASRIZAL, lalu terdakwa dan Saudara WILLI HUTABARAT memasuki pekarangan rumah Saksi BONI IRAWAN dan menghampiri mesin dompeng yang berada di depan rumah Saksi BONI IRAWAN tersebut, kemudian Terdakwa melihat kunci - kunci perkakas yang berada di dalam sebuah ember di atas mobil milik Saksi BONI IRAWAN, selanjutnya Terdakwa mencari kunci yang dapat membuka dinamo pada mesin dompeng mangg tersebut, kemudian Terdakwa membuka dinamo pada mesin dompeng menggunakan kunci inggris yang Terdakwa temukan pada ember yang berisikan kunci - kunci perkakas tersebut, kemudian Terdakwa bersama Saudara WILLI HUTABARAT mengambil mesin dinamo dengan cara membuka baut - baut yang terpasang pada mesin dompeng secara bergantian, kemudian pada saat Saudara WILLI HUTABARAT sedang membuka baut - baut yang terpasang pada mesin tersebut, Terdakwa pergi mengambil sepeda motor Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa letak di depan pagar rumah Saksi BONI IRAWAN dan mengarahkan sepeda motor tersebut ke mesin dinamo yang sedang dibuka oleh Saudara WILLI HUTABARAT dengan tujuan mempermudah Terdakwa untuk meletakkan dinamo tersebut di atas sepeda motor Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa dan Saudara WILLI HUTABARAT berhasil membawa 1 (satu) unit mesin diesel TF 105 YANMAR keluar dari rumah Saksi BONI IRAWAN, Terdakwa dan Saudara WILLI HUTABARAT pergi menuju rumah kosong yang beralamat di Jalan Pendidikan RT. 007 RW. 006 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk memisahkan beberapa bagian dari dinamo tersebut, kemudian setelah Terdakwa dan Saudara WILLI HUTABARAT memisahkan bagian dinamo antara besi dan tembaga, terdakwa dan Saudara WILLI HUTABARAT pergi menuju penjualan barang bekas yang berada di Jalan Suka Maju Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk menjual bagian besi dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), lalu menjual bagian tembaga ke Jalan Muhammadiyah Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa bersama Saudara WILLI HUTABARAT tidak ada meminta izin kepada Saksi BONI IRAWAN Alias BONI bin (Alm) YASRIZAL untuk mengambil 1 (satu) unit mesin diesel TF 105 YANMAR tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saudara WILLI HUTABARAT, Saksi BONI IRAWAN Alias BONI bin (Alm) YASRIZAL mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). -----------?erbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---- ATAU KEDUA ---------Bahwa Terdakwa PANDAPOTAN MANALU Alias PANDA pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya KM. 04 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum", perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama Saudara WILLI HUTABARAT sedang berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda SCOOPY warna putih hitam tanpa nomor polisi, kemudian Terdakwa dan Saudara WILLI HUTABARAT melewati rumah Saksi BONI IRAWAN Alias BONI bin (Alm) YASRIZAL yang berada di Jalan Raya KM. 04 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di belakang Kedai Kopi Sasuai dan melihat 1 (satu) unit mesin diesel TF 105 YANMAR yang berada di depan rumah Saksi BONI IRAWAN Alias BONI bin (Alm) YASRIZAL, lalu terdakwa dan Saudara WILLI HUTABARAT memasuki pekarangan rumah Saksi BONI IRAWAN dan menghampiri mesin dompeng yang berada di depan rumah Saksi BONI IRAWAN tersebut, kemudian Terdakwa melihat kunci - kunci perkakas yang berada di dalam sebuah ember di atas mobil milik Saksi BONI IRAWAN, selanjutnya Terdakwa mencari kunci yang dapat membuka dinamo pada mesin dompeng Doi tersebut, kemudian Terdakwa membuka dinamo pada mesin dompeng menggunakan kunci inggris yang Terdakwa temukan pada ember yang berisikan kunci - kunci perkakas tersebut, kemudian Terdakwa bersama Saudara WILLI HUTABARAT mengambil mesin dinamo dengan cara membuka baut - baut yang terpasang pada mesin dompeng secara bergantian, kemudian pada saat Saudara WILLI HUTABARAT sedang membuka baut - baut yang terpasang pada mesin tersebut, Terdakwa pergi mengambil sepeda motor Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa letak di depan pagar rumah Saksi BONI IRAWAN dan mengarahkan sepeda motor tersebut ke mesin dinamo yang sedang dibuka oleh Saudara WILLI HUTABARAT dengan tujuan mempermudah Terdakwa untuk meletakkan dinamo tersebut di atas sepeda motor Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa dan Saudara WILLI HUTABARAT berhasil membawa 1 (satu) unit mesin diesel TF 105 YANMAR keluar dari rumah Saksi BONI IRAWAN, Terdakwa dan Saudara WILLI HUTABARAT pergi menuju rumah kosong yang beralamat di Jalan Pendidikan RT. 007 RW. 006 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk memisahkan beberapa bagian dari dinamo tersebut, kemudian setelah Terdakwa dan Saudara WILLI HUTABARAT memisahkan bagian dinamo antara besi dan tembaga, terdakwa dan Saudara WILLI HUTABARAT pergi menuju penjualan barang bekas yang berada di Jalan Suka Maju Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk menjual bagian besi dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), lalu menjual bagian tembaga ke Jalan Muhammadiyah Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi BONI IRAWAN Alias BONI bin (Alm) YASRIZAL untuk mengambil 1 (satu) unit mesin diesel TF 105 YANMAR tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi BONI IRAWAN Alias BONI bin (Alm) YASRIZAL mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
