| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 502/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.MIA TANIA, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
1.FERNANDES BERAMPU Als NANDES Bin BUYUNG BERAMPU 2.MHD ABD MAJID Als MAJID Bin MHD MUSTOFA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 502/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4765/L.4.17/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I FERNANDES BERAMPU Als NANDES Bin BUYUNG BERAMPU bersama-sama dengan Terdakwa II MHD ABD MAJID Als MAJID Bin MHD MUSTOFA pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Perawang–Siak RT 005 RW 002 Dusun Sialang Kembang, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo, Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I FERNANDES BERAMPU Als NANDES Bin BUYUNG BERAMPU bersama-sama dengan Terdakwa II MHD ABD MAJID Als MAJID Bin MHD MUSTOFA pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Perawang–Siak RT 005 RW 002 Dusun Sialang Kembang, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
