Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2026/PN Sak BOY NALDI SILABAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BOY NALDI SILABAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan JOSUA MUNTHE dan ESRA NURMAYA SILABAN sebagai wali yang sah terhadap Pemohon BOY NALDI SILABAN, anak dari TORDING SILABAN dan ERMINCE MAKMUR REJEKI SIANIPAR;

 

  1. Memberikan kewenangan kepada JOSUA MUNTHE dan ESRA NURMAYA SILABAN selaku wali untuk mewakili Pemohon dalam melakukan tindakan hukum maupun tindakan administrasi yang diperlukan, termasuk pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan, dan pendaftaran sebagai Taruna Akademi Tentara Nasional Indonesia (Akademi TNI);

 

  1. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk mencatat Penetapan Perwalian tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88