Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
64/Pid.C/2026/PN Sak KRISMAN JAYA LAOLI PRASMAN Bin BASIRUN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/310/X/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KRISMAN JAYA LAOLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRASMAN Bin BASIRUN Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka an. PRASMAN Bin BASIRUN (Alm) diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa 1/2 (Setengah) Karung Goni berisikan berondolan  Buah Kelapa Sawit milik PT.KTU Astra, yang terjadi Pada hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 16,00 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd Fanta Blok 5 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab, yang dilakukan oleh Tersangka PRASMAN Bin BASIRUN, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------

---- Untuk itu maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88