| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka an. PRASMAN Bin BASIRUN (Alm) diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa 1/2 (Setengah) Karung Goni berisikan berondolan Buah Kelapa Sawit milik PT.KTU Astra, yang terjadi Pada hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 16,00 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd Fanta Blok 5 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab, yang dilakukan oleh Tersangka PRASMAN Bin BASIRUN, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------
---- Untuk itu maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan. ------------- |