| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa SUROSO dan ADI SUROSO adalah satu orang yang sama, yaitu ayah kandung dari Pemohon I AULIA NATASYA, Pemohon II OKTI RAMADHAN, dan Pemohon III MAYA SURITA;
- Menyatakan bahwa nama ayah kandung Para Pemohon yang benar adalah ADI SUROSO;
- Menyatakan bahwa pencantuman nama “SUROSO” sebagai nama ayah Para Pemohon dalam Kartu Keluarga Nomor: 140801091050019 merupakan kekeliruan/ketidaksesuaian identitas;
- Menetapkan bahwa nama ayah kandung Pemohon I AULIA NATASYA, Pemohon II OKTI RAMADHAN, dan Pemohon III MAYA SURITA adalah ADI SUROSO;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencantumkan nama ADI SUROSO sebagai ayah kandung dalam Akta Kelahiran Pemohon I AULIA NATASYA, Pemohon II OKTI RAMADHAN, dan Pemohon III MAYA SURITA, masing-masing berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1408-LT-12122018-0010, Nomor 1207-LT18012018-0153, dan Nomor 1408-LT-12122018-0012;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perbaikan data nama ayah dalam Kartu Keluarga Nomor 140801091050019, dari yang semula tertulis “SUROSO” menjadi “ADI SUROSO”, pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan dan/atau menggunakan Penetapan Pengadilan ini kepada instansi yang berwenang guna melakukan pencatatan perubahan dan/atau perbaikan data kependudukan Para Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDIAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |