Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat :
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. ANDRI YEANTO Als ANDRI Bin ABDULLAH benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan terhadap 1 (satu) karung Brondolan buah kelapa sawit, yang dilakukan oleh pelaku yakni Sdr. ANDRI YEANTO Als ANDRI Bin ABDULLAH yang terjadi pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 12.30 WIB di di Blok J 42 Palapa PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana |