| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 221/B-CS/1990.- yang sebelumnya tanggal lahir pemohon tertulis 13 Oktober 1990 menjadi tanggal 17 Oktober 1990;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk melakukan pencatatan perubahan tanggal lahir Pemohon dalam register akta pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu, serta selanjutnya menyesuaikan data kependudukan Pemohon dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, sesuai dengan Penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.?
Demikian permohonan ini Pemohon ajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, atas berkenannya Bapak/Ibu untuk memeriksa perkara permohonan Pemohon serta memberikan penetapan, Pemohon ucapkan terima kasih. |