| Dakwaan |
- DAKWAAN PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO bersama
Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di loket bus PMH, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”---------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA untuk meminta nomor Sdr INDRA (Daftar Pencarian Orang) kemudian Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA mengirimkan nomor Sdr INDRA kepada Terdakwa lalu Terdakwa menghubungi Sdr INDRA untuk memesan narkotika jenis shabu lalu pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB Sdr INDRA menghubungi Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di loket bus PMH lalu sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA untuk mengambil narkotika jenis shabu di loket bus PMH dengan kesepakatan apabila Narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA akan diberikan upah berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu Terdakwa bersama Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA berangkat menuju Loket PMH dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil xenia dengan nomor polisi BM 1422 TS lalu sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di loket bus PMH tepatnya disebuah kardus coklat yang bertuliskan atas nama INDRA (Daftar Pencarian Barang) dan Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA menunggu di dalam mobil kemudian Terdakwa dan Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA pergi menuju Jalan Pekanbaru - Duri Gang Natuna Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lalu membuka 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kecil kemudian Terdakwa dan Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA membagi menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu lalu Terdakwa dan Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA berhasil menjual 4 (empat) paket narkotika jenis shabu kepada pembeli dengan cara sistem kerja Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli dan pembeli akan menyetorkan uang kepada Terdakwa apabila berhasil terjual di Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lalu sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dan Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA pergi menuju Kampung Suka Maju Desa Sei Meranti Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya di rumah Saksi PURWONDO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjual 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi PURWONDO lalu sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menggabungkan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu menyerahkan kepada Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA sebagai upah karena telah berhasil menjual narkotika jenis shabu lalu Terdakwa dan Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA membuka 1 (satu) paket narkotika jenis shabu besar lalu membagi menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA menuju Surya Minang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lalu Terdakwa pergi menuju Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.88 Surya Minang Kampung Kandis lalu sekira pukul 22.30 WIB Saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan Saksi EDO RAHMA WARDANI selaku anggota kepolisian Resor siak mengamankan Terdakwa lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi MUHADI Als MUHADI bin SISWANDI selaku masyarakat dan ditemukan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,23 (Seratus Satu koma dua tiga) gram dan berat bersih 94,14 (Sembilan Puluh Empat koma Satu Empat) gram yang disimpan di dalam kotak berwarna merah hitam di belakang rem tangan dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BM 1422 TS, 1 (satu) bungkus klip bening pembungkus, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) buah kotak warna merah hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk oppo CPH2641 warna biru, 1 (satu) unit handphone merek redmi, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diakui terdakwa miliknya lalu Terdakwa dilakukan Interogasi dan
mengakui memperoleh narkotika jenis shabu bersama Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA bersepakat apabila narkotika berhasil terjual Terdakwa akan memberikan Upah kepada Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 204/BB/X/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI S.I.Kom NIK P.86312 Jabatan Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, atas nama tersangka MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO, dihadapan Sdr ANDIKA ERSON PARSAULIAN S pangkat Brida NRP 0303741, Penyidik, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 20 (Dua Puluh) paket narkotika jenis shabu berat kotor 101.23 gram dan berat bersih
94.14 gram
Dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 84.14 gram digunakan sebagai bukti persidangan di pengadilan
- 20 (Dua Puluh) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 7.09 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3909/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 3 bulan November tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5816/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5817/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO, , 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5818/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA
- Bahwa terdakwa dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO
bersama Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.88 Surya Minang Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan Saksi EDO RAHMA WARDANI selaku anggota kepolisian resor siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Kampung Kandis lalu sekira pukul 22.30 WIB Saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan Saksi EDO RAHMA WARDANI selaku anggota kepolisian Resor siak mengamankan Terdakwa lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi MUHADI Als MUHADI bin SISWANDI selaku masyarakat dan ditemukan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,23 (Seratus Satu koma dua tiga) gram dan berat bersih 94,14 (Sembilan Puluh Empat koma Satu Empat) gram yang disimpan di dalam kotak berwarna merah hitam di belakang rem tangan dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BM 1422 TS, 1 (satu) bungkus klip bening pembungkus, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) buah kotak warna merah hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk oppo CPH2641 warna biru, 1 (satu) unit handphone merek redmi, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diakui terdakwa miliknya lalu Terdakwa dilakukan Interogasi dan mengakui memperoleh narkotika jenis shabu bersama Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA kemudian Saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan Saksi EDO RAHMA WARDANI bersama Terdakwa pergi menuju rumah Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 204/BB/X/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI S.I.Kom NIK P.86312 Jabatan Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, atas nama tersangka MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO, dihadapan Sdr ANDIKA ERSON PARSAULIAN S pangkat Brida NRP 0303741, Penyidik, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 20 (Dua Puluh) paket narkotika jenis shabu berat kotor 101.23 gram dan berat bersih
94.14 gram
Dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 84.14 gram digunakan sebagai bukti persidangan di pengadilan
- 20 (Dua Puluh) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 7.09 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3909/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 3 bulan November tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5816/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan
cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5817/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO, , 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5818/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang -undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------- |