| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 447/Pid.B/2025/PN Sak | 1.REZA HENDRAWAN, S.H 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
ANJUS SIDABUTAR Als PAK ANDRIAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 447/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4484/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa ANJUS SIDABUTAR Als PAK ANDRIAN, pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB dan pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Perkebunan Masyarakat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa ANJUS SIDABUTAR Als PAK ANDRIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa ANJUS SIDABUTAR Als PAK ANDRIAN, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Perkebunan Masyarakat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa ANJUS SIDABUTAR Als PAK ANDRIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
