| Petitum | 
				PRIMAIR : 
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menetapkan Pemohon adalah ahliwaris yang sah atasĀ  sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Palas Mekar, Perum UMBAN SARI PERMAI Blok. F-14 RT.004, RW.009 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan nomor SHGB 02100/UMBANSARI;
 
 - Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
 
 
SUBSIDER : 
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peradilan yang baik. Ex aequo et bono.  |