| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa RIMUN Als RIMUN Bin TUKIRIN bersama-sama dengan Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Terdakwa yang sedang berada di rumah di Jalan Poros RT. 001 RW. 002 Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak di datangi oleh Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang), kemudian Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) mengajak Terdakwa untuk mengambil berondolan di perkebunan kelapa sawit milik Saksi Goverman Panjaitan, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dan Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nopol milik Terdakwa sambil membawa 3 (tiga) karung kosong. - Bahwa setibanya di perkebunan kelapa sawit milik Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) Terdakwa dan Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) memarkiran (satu) unit sepeda motor tanpa nopol milik Terdakwa di bawah pohon kelapa sawit, kemudian Terdakwa dan Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) mengutip berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan tangan dan memasukkannya ke dalam karung yang sebelumnya Terdakwa dan Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) bawa hingga terkumpul 3 (tiga) karung goni berondolan buah kelapa sawit dengan berat ±115 kg. - Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa hendak meletakkan karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke motor, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Riswan Hasibuan Bin (Alm) Nepma Salim dan Saksi Riswan Hasibuan mengamankan Terdakwa, sementara Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) pergi melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kandis untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) memaski kebun sawit milik Saksi Goverman dan mengambil 3 (tiga) buah karung berondolan kelapa sawit milik Saksi Goverman adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik yaitu Saksi Goverman. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) mengakibatkan Saksi Goverman mengalami kerugian sebesar Rp.517.000 (lima ratus tujuh belas ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----
Subsidair
Bahwa Terdakwa RIMUN Als RIMUN Bin TUKIRIN pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Terdakwa yang sedang berada di rumah di Jalan Poros RT. 001 RW. 002 Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak di datangi oleh Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang), kemudian Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) mengajak Terdakwa untuk mengambil berondolan di perkebunan kelapa sawit milik Saksi Goverman Panjaitan, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dan Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nopol milik Terdakwa sambil membawa 3 (tiga) karung kosong. - Bahwa setibanya di perkebunan kelapa sawit milik Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) Terdakwa dan Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) memarkiran (satu) unit sepeda motor tanpa nopol milik Terdakwa di bawah pohon kelapa sawit, kemudian Terdakwa dan Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) mengutip berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan tangan dan memasukkannya ke dalam karung yang sebelumnya Terdakwa dan Saudara Andika (Daftar Pencarian Orang) bawa hingga terkumpul 3 (tiga) karung goni berondolan buah kelapa sawit dengan berat ±115 kg. - Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa hendak meletakkan karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke motor, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Riswan Hasibuan Bin (Alm) Nepma Salim dan Saksi Riswan Hasibuan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kandis untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Perbuatan Terdakwa memaski kebun sawit milik Saksi Goverman dan mengambil 3 (tiga) buah karung berondolan kelapa sawit milik Saksi Goverman adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik yaitu Saksi Goverman. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Goverman mengalami kerugian sebesar Rp.517.000 (lima ratus tujuh belas ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidan |