| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa RABANI Alias BANI Bin SARMAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan BOB-Langkat, Kampung Bandar Pedada, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara IDRIS (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dengan maksud Saudara IDRIS menawarkan pekerjaan mengangkut barang kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa menerima tawaran dari Saudara IDRIS tersebut tanpa menanyakan barang apa yang akan Terdakwa angkut. Kemudian Terdakwa langsung Bersiap-siap dan menjumpai Saksi FIKRIANTO Alias FIKRI Bin ASDADI dengan maksud ingin meminjam 1 (satu) unit mobil Coltdiesel merek Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BM 9156 EO, lalu pada saat Terdakwa hendak kerumah Saksi FIKRI, Terdakwa bertemu dengan Saksi ENDRA SAPUTRA Alias ENDRA Bin AWALUDIN, yang mana pada saat itu Saksi ENDRA bertanya kepada Terdakwa “Mau kemana ban” lalu Terdakwa menjawab “Mau ikut gak kau” lalu Saksi ENDRA menjawab Kembali “Ayoklah, pas aku gak ada kerjaan jugak”, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa Bersama dengan Saksi ENDRA kerumah Saksi FIKRIANTO. Setibanya Terdakwa dan Saksi ENDRA dirumah Saksi FIKRIANTO, kemudian Terdakwa yang merupakan supir atau pekerja dari Saksi FIKRIANTO langsung meminjam 1 (satu) unit mobil Coltdiesel merek Canter warna kuning untuk dibawanya mangangkut barang yang ditawari oleh Saudara IDRIS tersebut, lalu Saksi FIKRIANTO meminjamkan 1 (satu) unit mobil Coltdiesel merek Canter warna kuning kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa Bersama dengan Saksi ENDRA berangkat dari Kota Dumai, kemudian sekira pukul 21.35 WIB Terdakwa Kembali dihubungi oleh Saudara IDRIS, lalu Saudara IDRIS mengarahkan Terdakwa untuk menunggu di warung makan yang berada di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kemudian sekira pukul 23.40 WIB Terdakwa Bersama dengan Saksi ENDRA tiba di warung tersebut, lalu Terdakwa bertemu dengan Saudara IDRIS, kemudian Saudara IDRIS memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa yang digunakan untuk uang makan dan uang minyak mobil dan pada saat itu Saudara IDRIS menyuruh Terdakwa dan Saksi ENDRA menunggu terlebih dahulu di warung tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa Kembali dihubungi oleh Saudara IDRIS dengan maksud menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Pinggir Sungai yang berada di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kemudian Terdakwa Bersama dengan Saksi ENDRA langsung menuju Pinggir Sungai yang telah diarahkan oleh Saudara IDRIS tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Coltdiesel merek Canter warna kuning. Setibanya Terdakwa dan Saksi ENDRA di Pinggir Sungai tersebut, kemudian dilakukan membongkar muatan 248 (dua ratus empat puluh delapan) kayu olahan berbentuk pecahan papan dan broti jenis meranti ke dalam 1 (satu) unit mobil Coltdiesel merek Canter warna kuning tersebu, yang mana selama bongkar muat tersebut, Terdakwa dan Saksi ENDRA menunggu di dalam mobil, kemudian setelah bongkar muat selesai dilakukan, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi ENDRA pergi menuju Kota Dumai.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 02.45 WIB, Saksi RONALDO SINAGA Bersama dengan Saksi AMIR LUTHFI (yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Sabak Auh) sedang melakukan patroli, kemudian Saksi RONALDO dan Saksi AMIR menemukan 1 (satu) unit mobil Coltdiesel merek Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BM 9156 EO yang mencurigakan, kemudian Saksi RONALDO dan Saksi AMIR memberhentikan kendaraan 1 (satu) unit mobil Coltdiesel merek Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BM 9156 EO dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Coltdiesel merek Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BM 9156 EO, kemudian ditemukan didalam 1 (satu) unit mobil Coltdiesel merek Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BM 9156 EO tersebut mengangkut 248 (dua ratus empat puluh delapan) kayu olahan berbentuk pecahan papan dan broti jenis meranti dan pada saat Saksi RONALDO dan Saksi AMIR bertanya mengenai dokumen-dokumen yang sah terhadap pengangkutan kayu tersebut dan ditemukan Terdakwa tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Siak guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu tanggal 30 April 2026 yang dibuat oleh GIAN CAHYADI, S.P. dan FRANSIUS BRINEL BANGUN, S.Hut., M.Si selaku Ahli Pengukuran dan Pengujian dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru, telah melakukan pengukuran dan pengujian terhadap Kayu Olahan (KO) yang terdiri dari Kelompok Jenis Meranti sebanyak 248 (dua ratus empat puluh delapan) keping sama dengan 11,7346 M3 (sebelas koma tujuh tiga empat enam meter kubik).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan AGUS SURYOKO, S.H., M.H. berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 pada Pasal 259 ayat “setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengangkut hasil hutan yang tidak di lengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, Negara telah dirugikan berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hayati) sebesar Rp.1.619.374,80,- (satu juta enam ratus Sembilan belas ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah koma delapan puluh sen), untuk DR (Dana Reboisasi) sebesar Rp.8.096.874,- (delapan juta Sembilan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) dan GRT (Ganti Rugi Tegakan) adalah sebesar Rp.16.193.748,- (enam belas juta seratus Sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) dengan total keseluruhan Rp.25.909.996,80,- (dua puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah koma delapan puluh sen).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------ |