| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut Hukum jual beli tanah yang terletak di Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak antara Tergugat selaku Penjual dengan Penggugat selaku pembeli terhadap Sertipikat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 1453 Atas nama LENAN. yang terbit pada tanggal 26 Mei 2007 dengan Surat Ukur 06/RKW/2007 Tanggal 14 Maret 2007 yang kemudian dilakukan peralihan hak kepada ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 03/Peg.IV/LD/VI/2007 dari Kantor Desa Rawang Kao dan Diketahui Camat Lubuk Dalam. Selanjutnya Ahli waris Menjual tanah tersebut kepada saudara MAKMUR (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 387 /2007 tanggal 7 Desember 2007 yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) SUBQI LUKITOSARI, SH seluas 442 M2 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi);
- Menyatakan Bahwa Penggugat memiliki hak untuk melakukan proses peralihan hak / proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1453 Atas nama MAKMUR. berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 387 /2007 tanggal 7 Desember 2007 yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) SUBQI LUKITOSARI, SH seluas 442 M2 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi);
- Bahwa Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak selaku Turut Tergugat agar mengetahui bahwa Jual Beli tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1453 tanggal 26 Maret 2007 atas nama MAKMUR adalah Sah demi hukum. Untuk dapat tunduk dan patuh atas Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan selanjutnya memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 1453 tanggal 26 Maret 2007 dengan surat ukur. 06/RKW/2007 Tanggal 14 Maret 2007 yang kemudian dilakukan peralihan hak kepada ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 03/Peg.IV/LD/VI/2007 dari Kantor Desa Rawang Kawo dan Diketahui Camat Lubuk Dalam. Selanjutnya Ahli waris Menjual tanah tersebut kepada saudara MAKMUR (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 387 /2007 tanggal 7 Desember 2007 yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) SUBQI LUKITOSARI, SH seluas 442 M2 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi);
- Bahwa PT Bank Danamon Tbk selaku Turut Tergugat agar mengetahui bahwa Tergugat telah melunasi kewajibannya sebagai kreditur berdasarkan No.04/R/DSP-PRW/2669/11/ 2016 tanggal 23 November 2016 Yang menyatakan bahwa Tergugat sebagai Kreditur Bank Danamon Unit Pasar Perawang telah melunasi kewajiban kredit yang di tanggungkan oleh Debitur. Sehingga tergugat dapat melakukan proses Roya Sertifikat di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.?
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono). |