| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 435/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.REZA HENDRAWAN, S.H 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
1.MARTIN LUTHER PASARIBU Als. MARTIN 2.FIQIH FADILLAH Als. FIQIH Bin GUNAWAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 435/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4396/L.4.17/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MARTIN LUTHER PASARIBU Als. MARTIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa FIQIH FADILLAH Als. FIQIH Bin GUNAWAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Hang Tuah RT.001/ RW.004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa MARTIN LUTHER PASARIBU Als. MARTIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa FIQIH FADILLAH Als. FIQIH Bin GUNAWAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Hang Tuah RT.001/ RW.004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
