Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Sak Jonter Marbun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jonter Marbun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Menetapkan bahwa orang yang bernama JONTER MARBUN, Tempat Tanggal Lahir Tebing Tinggi 7 Agustus 1965 dan YOHANES JONTER MARBUN, Tempat Tanggal Lahir Tebing Tinggi 8 September 1965 adalah satu orang yang sama yakni Pemohon, dan nama serta tanggal lahir yang benar di pakai sekarang adalah JONTER MARBUN, Tempat Tanggal Lahir Tebing Tinggi 7 Agustus 1965 sesuai yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3. Menetapkan untuk mengubah nama dan tanggal lahir yang tertera di Paspor sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu JONTER MARBUN, Tempat Tanggal Lahir Tebing Tinggi 07 Agustus 1965.
4. Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada pemohon atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini saya ucapkan terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777